Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89743745
Rincian Aduan
LGWP89743745
Selesai
Public
Desa. Tanjungsari / Peganjuran rt 02 / rw 04 . kec. rowosari. kab. kendal 51354 jawa tengah.saya atas nma QODAR NASIROH .saya seorang janda blm pernh mndapat bantuan jenis apapun dri pemerintah sdangkan saya termasuk kriteria penerima bntuan karna kondisi sakit pekerjaan jadi nganggur krena pandemi mau nmbah modal usaha keuangan lgi susah mohon dgn sangat bgimana solusi.....
Disposisi
Kamis, 26 November 2020 - 13:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 02 Desember 2020 - 07:57 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya.dan laporan anda akan kami koordinasikan dengan dinas sosial kabupaten kendal,semoga segera ada tindak lanjut.
Selesai
Senin, 14 Desember 2020 - 08:00 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak/Ibu Qodar Nasiroh
di tempat
Dengan ini disampaikan bahwa :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Berdasarkan konfirmasi dengan Pemerintah Desa keluarga ibu Qodar Nasiroh telah terdaftar di BTS atas nama Ibu Yatimah selaku ibunya.
3. Terkait tambahan modal usaha dapat dikonsultasikan kepada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
Sdr. Bapak/Ibu Qodar Nasiroh
di tempat
Dengan ini disampaikan bahwa :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Berdasarkan konfirmasi dengan Pemerintah Desa keluarga ibu Qodar Nasiroh telah terdaftar di BTS atas nama Ibu Yatimah selaku ibunya.
3. Terkait tambahan modal usaha dapat dikonsultasikan kepada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.