Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89721546

Rincian Aduan

LGWP89721546

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
31 Mar 2018
0 ditandai
PASIEN UMUM DITOLAK PAKAI BPJS: Pasien di RS Ken Saras masuk sebagai pasien umum karena kondisinya gawat sehingga harus masuk ICU, tetapi tdk membawa kartu BPJS. Setelah keluarga pasien pulang dengan membawa kartu BPJS, ternyata pihak rumah sakit menolak memasukkan pasien ke tanggungan BPJS. Apakah benar pasien umum tidak bisa pindah ke tanggungan BPJS? Mohon bantuan Pak Gubernur karena pasien tergolong tidak mampu. Terima kasih.

Disposisi

Senin, 02 April 2018 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 11 Mei 2018 - 15:06 WIB

BPJS Kesehatan

Untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pastikan kelengkapan administrasi status perawatan saat mulai opname di Rumah Sakit sebagai Peserta JKN-KIS. Apabila saat masuk belum membawa kartu maka diberi kesempatan 3 kali 24 jam untuk melengkapi data peserta KIS.  Apabila menyatakan sebagai pasien umum maka tidak dapat diaihkan statusnya. Informasi lebih lanjut hubungi kantor BPJS Kesehatan setempat atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Selesai

Kamis, 29 November 2018 - 09:31 WIB

BPJS Kesehatan

Laporan telah ditindaklanjuti