Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89721546
Rincian Aduan
LGWP89721546
Selesai
Public
PASIEN UMUM DITOLAK PAKAI BPJS: Pasien di RS Ken Saras masuk sebagai pasien umum karena kondisinya gawat sehingga harus masuk ICU, tetapi tdk membawa kartu BPJS. Setelah keluarga pasien pulang dengan membawa kartu BPJS, ternyata pihak rumah sakit menolak memasukkan pasien ke tanggungan BPJS. Apakah benar pasien umum tidak bisa pindah ke tanggungan BPJS? Mohon bantuan Pak Gubernur karena pasien tergolong tidak mampu. Terima kasih.
Disposisi
Senin, 02 April 2018 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 11 Mei 2018 - 15:06 WIBBPJS Kesehatan
Untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pastikan kelengkapan administrasi status perawatan saat mulai opname di Rumah Sakit sebagai Peserta JKN-KIS. Apabila saat masuk belum membawa kartu maka diberi kesempatan 3 kali 24 jam untuk melengkapi data peserta KIS.
Apabila menyatakan sebagai pasien umum maka tidak dapat diaihkan statusnya.
Informasi lebih lanjut hubungi kantor BPJS Kesehatan setempat atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:31 WIBBPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti