Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89674498
Rincian Aduan
LGWP89674498
Selesai
Public
pak gub tolong di bantu untuk menindak sumur boor ilegal yang tidak ber ijin apa lagi di jual belikan air hari hasil ngebornya mhon pak gubernur warga tidak berani menegur , imbasnya sumur2 sekitaran sumur bor sumber mata airnya ber kurang. mohon pihak pihak terkait jangan duduk di meja sana cek dan di tindak tegas di lapangan
ada 2 titik simur bor yang tidak ber ijin dan airnya di komersilkan / di jual ke perumahan lokasi pertama di perumahan sabrina dusun rejosari trisobo dan lokasi ke dua di perumahan yudistira 2 di dusun krajan 1 rt 07 rw 01 trisobo mohon di tidnak tegas . pihak pihak terkait yang mengatasi ijin dan pemgeboran sumur . di tunggu tindak tegasnya dari yang berwenang untuk menindak suwun pak gub sudah bingung mau lapor kemana lagi.
Disposisi
Rabu, 29 Desember 2021 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 29 Desember 2021 - 13:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Selesai
Jumat, 31 Desember 2021 - 10:50 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Laporgub terkait sumur bor ilegal di perumahan Yudhistira 4 dan di sekitar lokasi perumahan Sabrina 2 Desa Trisobo Kec Boja Kab Kendal, telah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim Cabang Dinas ESDM Semarang Demak dengan Dinas LH Kab. Kendal (Sdr. Agus M/Kasi Wasdal) dan Perangkat Desa pada hari kamis, tanggal 30 Desember 2021 dengan hasil sebagai berikut :
1. Pada lokasi perumahan Yudhistira 4, terdapat 1 buah sumur bor yang berada pada lahan Sdr. Sujarmanto, yang dikelola untuk didistribusikan ke warga perumahan Yudhistira 4, pada saat pengecekan, ybs tidak berada ditempat.
2. Pendalaman informasi dari Sdr. Sujarmanto dilakukan melalui whatsapp dimana pengelolaan air dilakukan oleh Bumdes dan Sdr Sujarmanto sendiri, terkait info tersebut ybs kami minta datang ke Cabang Dinas ESDM Semarang Demak besok pada tgl 31 Desember untuk klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut, serta diperintahkan untuk menghentikan menggunakan air sebelum memiliki izin.
3. Pada lokasi perumahan Sabrina 2 terdapat 1 (satu) sumur bor yang berada di lahan Sdr. Ahmad Ridwan kondisi saat ini blm digunakan (belum terpasang pompa).
4. kedalaman 2 sumur bor yaitu: 50-60 meter dengan diameter pipa jambang 4 inch.
5. Kedua sumur tersebut rencananya akan dihibahkan ke BUMDES Desa Trisobo dengan sistem bagi hasil.
6. Ditapak lokasi belum ada jaringan PDAM, masyarakat sekitar menggunakan air dari sumur bor Pamsimas, bantuan sumur Badan Geologi, dan air permukaan.
7. Telah dilakukan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan dari Sdr. Ahmad Ridwan, untuk segera mengurus izin dan tidak boleh menggunakan air sebelum memiliki izin, untuk Sdr. Sujarmanto akan dilakukan pembinaan lanjutan besok di kantor Cabang Dinas ESDM
8. Selanjutnya para pihak terkait (Sdr. Sujarmanto dan Sdr. Ridwan) akan di berikan surat teguran dari Cabang Dinas ESDM dengan tembusan Bupati Kendal, Polres kendal dan instansi lain nya yg terkait.
Terima kasih.