Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89595443
Rincian Aduan
LGWP89595443
Selesai
Public
Aslamualum pk hanjar ..dngan sangat memohon..untuk tindakan.nya..calonan perangkat desa...di desa saya..kenapa yg jdi anak nya pak lurah sama orang2 yg sudh di prediksi mohon untuk keadilanya..untuk ujian hnya formalitas saja..saya terus terang merasa keberatan.....dngn hsil ujian..yg tidak tranparasi...tRimakasih wr.wb
Disposisi
Minggu, 13 Juni 2021 - 13:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 13 Juni 2021 - 14:55 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Minggu, 13 Juni 2021 - 14:57 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Minggu, 13 Juni 2021 - 15:00 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Terimakasih atas laporan yang diberikan.
Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.
Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Terkait dengan putra Kepala Desa atau saudaranya yang ikut mendaftar sebagai perangkat desa hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan Perda 7 tahun 2016 dan Perbup Nomor.18 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, karena syarat mendaftar adalah WNI yang memenuhi persyaratan administrasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Terkait dengan putra Kepala Desa atau saudaranya yang ikut mendaftar sebagai perangkat desa hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan Perda 7 tahun 2016 dan Perbup Nomor.18 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, karena syarat mendaftar adalah WNI yang memenuhi persyaratan administrasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.