Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89595443

Rincian Aduan

LGWP89595443

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 Jun 2021
0 ditandai
Aslamualum pk hanjar ..dngan sangat memohon..untuk tindakan.nya..calonan perangkat desa...di desa saya..kenapa yg jdi anak nya pak lurah sama orang2 yg sudh di prediksi mohon untuk keadilanya..untuk ujian hnya formalitas saja..saya terus terang merasa keberatan.....dngn hsil ujian..yg tidak tranparasi...tRimakasih wr.wb

Disposisi

Minggu, 13 Juni 2021 - 13:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:57 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Minggu, 13 Juni 2021 - 15:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Terkait dengan putra Kepala Desa atau saudaranya yang ikut mendaftar sebagai perangkat desa hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan Perda 7 tahun 2016 dan Perbup Nomor.18 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, karena syarat mendaftar adalah WNI yang memenuhi persyaratan administrasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.