Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89493530

Rincian Aduan

LGWP89493530

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
09 Oct 2014
0 ditandai
kami ingin melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para perangkat/aparat pemerintahan di kab.Blora pada umumnya khususnya ditempat kami tinggal didesa Karang,kec.Bogorejo, mohon alamat email untuk laporan selengkapnya, krn di laporgub.jatengprov.go.id ini kami coba berjuta-juta kali lampirannya tidak bisa masuk..Tks

Disposisi

Kamis, 09 Oktober 2014 - 05:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 09 Oktober 2014 - 08:10 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporannya. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai dengan SOP dan untuk email bisa lewat dibawah ini : inspektorat@jatengprov.go.id

Progress

Rabu, 22 Oktober 2014 - 09:20 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan kasus sedang dilimpahkan kepada Buapti Blora dengan surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah nomor 356/2961/1.1/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Selesai

Rabu, 07 Januari 2015 - 10:47 WIB

INSPEKTORAT

Telah dikonfirmasi oleh Inspektorak Kabupaten Blora dengan surat nomor 700/006 Rhs tanggal 20 November 2014 bahwa penyimpangan-penyimpangan yang dimaksudkan dalam aduan tersebut adalah terkait Sekretaris Desa sudah beberapa tahun diangkat menjadi PNS tetap menggarap tanah bengkok tersebut ternyata terbukti memang benar. Terkait program bantuan dari Pemerintah dikuasai pihak tertentu dan terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai perangkat desa dinyatakan benar. Terkait masalah yang terjadi tersebut Camat Bogorejo akan melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Karang Kec. Bogorejo dan disepakati bahwa mereka bersedia dan sanggup untuk mengganti perangkat desa atau anggota keluarga yang menjadi pengurus dan disamping ituakan menjalankan Pemerintahan Desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih.