Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89493530
Rincian Aduan
LGWP89493530
Selesai
Public
kami ingin melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para perangkat/aparat pemerintahan di kab.Blora pada umumnya khususnya ditempat kami tinggal didesa Karang,kec.Bogorejo, mohon alamat email untuk laporan selengkapnya, krn di laporgub.jatengprov.go.id ini kami coba berjuta-juta kali lampirannya tidak bisa masuk..Tks
Disposisi
Kamis, 09 Oktober 2014 - 05:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 09 Oktober 2014 - 08:10 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporannya. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai dengan SOP dan untuk email bisa lewat dibawah ini :
inspektorat@jatengprov.go.id
Progress
Rabu, 22 Oktober 2014 - 09:20 WIBINSPEKTORAT
Penanganan kasus sedang dilimpahkan kepada Buapti Blora dengan surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah nomor 356/2961/1.1/2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Selesai
Rabu, 07 Januari 2015 - 10:47 WIBINSPEKTORAT
Telah dikonfirmasi oleh Inspektorak Kabupaten Blora dengan surat nomor 700/006 Rhs tanggal 20 November 2014 bahwa penyimpangan-penyimpangan yang dimaksudkan dalam aduan tersebut adalah terkait Sekretaris Desa sudah beberapa tahun diangkat menjadi PNS tetap menggarap tanah bengkok tersebut ternyata terbukti memang benar. Terkait program bantuan dari Pemerintah dikuasai pihak tertentu dan terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai perangkat desa dinyatakan benar. Terkait masalah yang terjadi tersebut Camat Bogorejo akan melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Karang Kec. Bogorejo dan disepakati bahwa mereka bersedia dan sanggup untuk mengganti perangkat desa atau anggota keluarga yang menjadi pengurus dan disamping ituakan menjalankan Pemerintahan Desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terima kasih.