Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89150052
Rincian Aduan
LGWP89150052
Selesai
Public
Bpk gubernur yang terhormat. mohon di data ulang untuk penerima bantuan pkh kab. brebes .kec ketanggungan kel. kubang jati banyak yg tidak tepat sasaran . yg dapat yg masih muda dan berpenghasilan cukup sedangkan janda dan lansia tidak dapat apa-apa mksh
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 10:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Senin, 20 April 2020 - 11:15 WIBKabupaten Brebes
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan pada dinas terkait.
Selesai
Senin, 20 April 2020 - 14:07 WIBKabupaten Brebes
Syarat Penerima PKH adalah keluarga sangat miskin/miskin (prasejahtera) yg memiliki Bumil/anak balita/anak sekolah/lansia/disabilitas berat. Tidak ada pendaftaran sebagai penerima PKH. Calon Penerima PKH (CKPM PKH) datanya diperoleh dari pusat dan berdasarkan kuota yg ditetapkan oleh pusat yg jumlahnya berbeda antar kab/kota seIndonesia. CKPM ini sudah masuk/terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)/DTKS (Data Terpadu Kesejahteraa Sosial) kemiskinan yg diinput dr masing-masing desa.