Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89049945

Rincian Aduan

LGWP89049945

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
03 Dec 2019
0 ditandai
Salam sejahtera untuk kita semua. Bapak Gubernur yang kami banggakan. Apakah bisa ASN khususnya perangkat desa ( sekdes/kasi/kaur/kadus/dll.) dibuat aturan priode masa kerja ???? #contoh : Ka.des yang priode masa kerjanya 5-6 tahun. Karna masih banyak oknum² yang memanfaatkan kewenangan & jabatannya. Bahkan seorang ka.des yang masa kerjanya hanya 5-6 tahun,terkadang banyak yang menyimpang dalam pengelolaan anggaran,apalagi bagi mereka yang masa kerjanya 30-40 tahun (terhitung sisa umur pengangkatanya sebagai perangkat). Tidak menutup kemungkinan mereka lebih leluasa dalam hal² penyimpanganya dikarnakan masa kerjanya lebih lama. Seharusnya gaji & tanah bengkok dirasa cukup bagi mereka sebagai pelayan masyarakat. Dana anggaran yang seharusnya disampaikan & bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat terkadang putus di tengah jalan,dikarnakan tidak adanya transparansi dari atas ke bawah. Mohon catatan ini bisa di pertimbangkan & mungkin bisa diteruskan ke pemerintah berwenang,untuk kedapan lebih baik & berupaya mengikis penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mungkin sedikit kurang amanah. Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Selasa, 03 Desember 2019 - 19:24 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 04 Desember 2019 - 10:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 04 Desember 2019 - 15:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Ketentuan mengenai Perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagrl Nomor 83 Tahun 2015 lebih  lanjut diatur pula di dalam Peraturan Bupati Magelang no 6 th 2017    

Selesai

Rabu, 04 Desember 2019 - 15:41 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab