Rincian Aduan : LGWP88972098

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 02 Feb 2021

Usulan PERDA PUG Kabupaten Demak kok belum turun, minggu ini akan ada verifikasi Anugerah Parahia Eka Praya (APE) Kami sangat membutuhkannya sebagai payug hukum untuk perempuan di Kabupaten Demak dan Sebagai persyaratan mutlak penilaian APE tersebut diatas kami berharap dengan hormat agar bisa dipercepat proses PERDA PUG Kabupaten Demak karena mengingat dampak akan ada pengurangan nilai apabila PERDA tidak segera terwujud. demikian kami ucapkan terimakasih. Hormat Saya Rahayu Puji Lestari Kasi Kualitas Hidup Perempuan dan keluarga pada DINSOS P2PA Kab. Demak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 02 Februari 2021 - 10:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 02 Februari 2021 - 11:32 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA  DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Selasa, 02 Februari 2021 - 11:33 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA  DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:06 WIB

Kabupaten Demak

Yth Sdr Rahayu Puji Lestari
 
Dapat kami sampaikan tanggapan aduan masyarakat terkait proses pembentukan Perda PUG di Kabupaten Demak maka dapat kami sampaikan bahwa
1. Sesuai ketentuan Permendagri no 80 tahun 2015, maka pembahasan Raperda PUG masih dalam tahap Fasilitasi di Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
2. Penjadwalan rapat Fasilitasi Raperda oleh Gubernur baru dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2021 besok, oleh Biro Hukum Prov
3. Setelah fasilitasi raperda maka dilakukan penyelarasan raperda antara eksekutif dan DPRD
4. Setelah adanya penyelarasan maka baru bisa dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Raperda PUG menjadi Perda
5. Setelah persetujuan bersama maka dilakukan permohonan Noreg kepada Gubernur 
6. Setelah mendapatkan Noreg Perda dr Gubernur maka Bupati menetapkan Perda PUG
 
 
 
Demikian info yang dapat kami sampaikan, terima kasih.