Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88493566

Rincian Aduan

LGWP88493566

Selesai Public
KOTA SEMARANG
15 Apr 2020
0 ditandai
selamat malam bapak ganjar prawono..saya sangat suka sama pak ganjar...saya sudah pernah ketemu dan salam waktu di stadiun kendal...sebelumnya maaf pak...saya sebagai rakyat kecil mau mengeluh sedikit pak...masalh terkait relaksasi pak...saya piki relaksasi untuk perkreditan rumah itu saya pikir di kasi relaksasi selama 6 bulan itu angsuran di hentikan dulu selama 6 bulan...jadi nanti di akhir pelunasan ada waktu perpanjangan selama 6 bulan...tapi kenyataan tidak sama sekali dari bank BTN cuma di kasih keringanan bunga ...itu pun setelah 6 bulan bunga harus di kembalikan...saya sebagai orang awam dan rakyat kecil sangat kecewa banget...kalau pun di kasih keringann bunga tapi ttp aja mengangsur...kalau kita tidak ada kerja ...kerja di PHK dan tidak ada pendapatan yang buat angsuran apa coba pak mohon di bantu rakyat kecil seperti saya demikian unek"saya terima kasih

Disposisi

Rabu, 15 April 2020 - 19:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 21:04 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 10:02 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 10:02 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466