Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88480326
Rincian Aduan
LGWP88480326
Selesai
Public
Pak gubenur, sertifikat masal sebenarnya byar apa tdk, kalau byar berapa, 1 kecamatan byarnya kk tdk sma, & progam pemerintah seperti pkh dll, ngasihnya pilih2, tlong pak ganjar, kades2 di daerah rembang, khususnya kecamatan kragan di tindak lanjuti..
Disposisi
Senin, 24 Februari 2020 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Rabu, 26 Februari 2020 - 10:00 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Kamis, 05 Maret 2020 - 14:28 WIBKabupaten Rembang
a. Guna menyamakan persepsi terhadap semua Kepala Desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL, Tahun 2020, telah dilakukan pembekalan oleh Bupati Rembang, Kapolres, Kajari dan Dandim 0720 Rembang, dengan materi diantaranya sebagaimana tersebut di bawah ini:
b. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor :25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, disebutkan bahwa:
Jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis:
†Kegiatan penyiapan dokumen
†Kegiayan pengadaan patok dan materai
†Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa
c. Besaran biaya persiapan pelaksanaan PTSL, sesuai SKB 3 Menteri, disebutkan dalam Diktum Ketujuh
d. Biaya tersebut digunakan untuk :
†Pembiayaan pengadaan dokumen berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh pemohon
†Biaya pengadaan patok batas sebanyak 3 buah dan materai sebanyak 1 buah
†Biaya kegiatan operasional petugas kelurahan/desa meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok serta transportasi petugas kelurahan/desa
e. Dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat beberapa kenyataan lain :
†Patok batas yang diperlukan untuk tiap bidang tanah/pemohon, sebagian besar memerlukan patok batas lebih dari 3 buah (karena bidang tanahnya berkelok dan luas.
†Materai yang diperlukan untuk tiap bidang tanah/ pemohon, minimal 3 buah
f. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 590/0002669 tanggal Februari 2017 tentang tindak lanjut Pelaksanaan Prona di Jawa Tengah, antara lain disebutkan :
†Di dalam program PRONA (PTSL) terdapat pembiayaan yang dibebankan kepada pemohon., sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa kepada pemohon, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa yang mekanismenya sesuai Pemendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa
†Bupati segera memfasilitasi Pemerintah Desa untuk menyusun Peraturan Desa untuk mengatur pembiayaan Sertipikat PRONA yang dibebankan kepada pemohon didasarkan pada Rembug Desa
†Standarisasi biaya yang dibebankan kepada pemohon ditetapkan dalam musyawarah desa disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah