Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88358307
Rincian Aduan
LGWP88358307
Verifikasi
Public
Pak Gubernur, disepanjang Jalan utama Demak Kudus khususnya di desa trengguli, kec. wonosalam Kab. demak, Fakta yang terilhat disepanjang jalan tersebut adalah Tanah Pengairan digunakan sebagai tempat usaha, kenapa sampai sekarang tetap dibiarkan malah semakin lama semakin banyak bangunan semi permanen dan tidak ada tindakan? pertanyaanya : apakah ini legal dan tidak melanggar peraturan yang ada pak? terima kasih.
Disposisi
Jumat, 10 Juni 2016 - 07:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Selasa, 14 Juni 2016 - 13:47 WIBSATPOL PP
SEGERA KAMI CEK DAN KOORDINASIKAN DENGAN PSDA UNTUK DI TINDAK LANJUTI
TERIMA KASIH