Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88358307

Rincian Aduan

LGWP88358307

Verifikasi Public
KABUPATEN KUDUS
09 Jun 2016
0 ditandai
Pak Gubernur, disepanjang Jalan utama Demak Kudus khususnya di desa trengguli, kec. wonosalam Kab. demak, Fakta yang terilhat disepanjang jalan tersebut adalah Tanah Pengairan digunakan sebagai tempat usaha, kenapa sampai sekarang tetap dibiarkan malah semakin lama semakin banyak bangunan semi permanen dan tidak ada tindakan? pertanyaanya : apakah ini legal dan tidak melanggar peraturan yang ada pak? terima kasih.

Disposisi

Jumat, 10 Juni 2016 - 07:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Selasa, 14 Juni 2016 - 13:47 WIB

SATPOL PP

SEGERA KAMI CEK DAN KOORDINASIKAN DENGAN PSDA UNTUK DI TINDAK LANJUTI TERIMA KASIH