Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88255726
Rincian Aduan
LGWP88255726
Selesai
Public
Pak Gub tolong dong tunjangan kesejahteraan di lingkungan PNS Pemprov Jateng disamaratakan. kenapa di Dinas PPAD ada tunjangan upah pungut yang sangat besar. padahal seluruh PNS tentu punya tupoksi sendiri2 yang tidak kalah pentingnya. Terimakasih.
Disposisi
Kamis, 19 Juni 2014 - 13:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 19 Juni 2014 - 15:31 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih atas laporannya.
Selesai
Kamis, 19 Juni 2014 - 15:37 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Sdr. ALEX
Terima kasih atas partisipasi Saudara.
Upah Pungut merupakan insentif khusus yang diberikan kepada Pegawai Dinas Teknis yang terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan pengaturan khusus, al. PP No.69 Tahun 2010 dan Pergub Jateng No.161 Tahun 2010 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat ini Pemprov Jateng sedang menyiapkan regulasi terkait remunerasi bagi PNS dilingkungan Pemprov Jateng dan masukan Saudara akan menjadi bahan pertimbangan.
Salam Sukses Selalu dan Tetap Semangat.