Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88240082

Rincian Aduan

LGWP88240082

Selesai Public
05 Jul 2015
0 ditandai
Bapak gubernur yang saya hormati....Saya mau tanya....Apakah THR itu wajib?kok d tempat saya kerja...staf staf kantor saya pada dapat THR..sedangkan saya sebagai SPG tidak mendapatkan itu.....gimana itu pak solusinya....Makasi ssebelumnya...

Disposisi

Senin, 06 Juli 2015 - 07:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 06 Juli 2015 - 08:16 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 08 Juli 2015 - 11:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.04/MEN/1994 Tentang  Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan maka Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. THR sebagaimana tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun. Besarnya THR tersebut ditetapkan sebagai berikut:

a.      pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.

b.      Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan :

masa kerja / 12 x 1(satu) bulan upah.         Solusinya anda bisa mendialogkan peraturan tersebut kepada pengusaha. Apabila pengusaha tidak mentaati peraturan tersebut anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/ kota  

Selesai

Rabu, 08 Juli 2015 - 11:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan, terima kasih