Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88176451
Rincian Aduan
LGWP88176451
Selesai
Public
pak bos gub..untuk bisa daftar cpns tahun ini kelahiran tanggal,bulan,tahun berapa sampai berapa? persyaratan kok hanya nyantumkan 18 sd 35 saja..mohon di koordinasikan untuk di seluruh jateng diberi kesempatan daftar bagi honorer yang mengabdi diatas 5 tahun dengan usia 35 keatas..usia saya 35 tahun 9 bulan, mengabdi 5 tahun apakah bisa daftar??
Disposisi
Kamis, 11 September 2014 - 12:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 11 September 2014 - 12:50 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani
Selesai
Kamis, 11 September 2014 - 17:56 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih atas perhatiannya,
Dapat diinformasikan bahwa dalam pengadaan CPNS 2014, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan formasi dari Menpan-RB. Dengan pertimbangan kebutuhan di daerah dan pertimbangan obyektif lainnya maka setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan khusus CPNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002, disebutkan bahwa pengangkatan Calon PNS pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Pengangkatan sebagai Calon PNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan :
- telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
- Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
- Berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun.