Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88118674

Rincian Aduan

LGWP88118674

Selesai Public
14 Sep 2014
0 ditandai
mohon nasib honorer yg sudah masuk anggaran apbd segera diangkat menjadi pns. yang pengabdian mulai th 2005 pak. matur nuwun

Disposisi

Minggu, 14 September 2014 - 20:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 15 September 2014 - 05:52 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani

Selesai

Senin, 15 September 2014 - 13:50 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas permohonannya, Perlu kami sampaikan bahwa, kebijakan pengangkatan tenaga honorer telah dilakukan melalui tenaga honorer kategori I dan kategori II, dimana syarat pengangkatannya adalah : 1. Berusia 19 s/d 46 tahun pada tahun 2006 ; 2. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus menerus ; 3. Diangkat oleh Kepala Instansi Pemerintah ; 4. Dibiayai dari APBN/APBD atau non APBN/APBD. Setelah penerapan kebijakan tersebut tidak ada kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dalam pengadaan CPNS 2014, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan formasi pelamar umum dari Menpan-RB. Dengan pertimbangan kebutuhan di daerah dan pertimbangan obyektif lainnya maka setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan khusus CPNS, antara lain : 1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015 ; 2. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ; 3. Dan beberapa syarat lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila saudara masih memenuhi persyaratan dimaksud, dapat mengikuti seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah maupun instansi lain. Informasi pendaftaran seleksi CPNS selengkapnya dapat dilihat di web site panselnas.menpan.go.id/sscn.bkn.go.id/jatengprov.go.id/bkd.jatengprov.go.id. Demikian untuk menjadikan maklum dan selamat mencoba. Salam.