Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88110425

Rincian Aduan

LGWP88110425

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
02 Aug 2020
0 ditandai
Yth Pak Gubernur. Terlampir sudah sangat jelas Peraturan Bupati Demak No 45 tentang Corona 19 di Demak. Pasal 15 tercantum SANGSI bagi pelanggaran. Jika lisan dan tulisan masih dilanggar,maka PENUTUPAN Tempat Usaha dilakukan. Ada Apakah sesungguhnya sehingga Pihak Pemda Demak terkesan membela dan menutupi pihak rumah makan yang jelas melanggar UndangUndang yang dibuat oleh Bupati Demak serta seluruh staff. Laporan kami berlaku bagi seluruh Pelanggar Rumah makan /Cafe/Warung di wilayah Demak. Bukan hanya rumah makan padang buyung jaya. Harap menjalankan amanah rakyat yang telah memilih para wakil rakyat guna menjalankan tugas dengan adil bijaksana tegas. Terima kasih

Disposisi

Senin, 03 Agustus 2020 - 09:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 03 Agustus 2020 - 09:39 WIB

Kabupaten Demak

Aduan kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Progress

Senin, 03 Agustus 2020 - 11:17 WIB

Kabupaten Demak

Aduan sedang dikoordinasikan. Terima kasih 

Selesai

Senin, 03 Agustus 2020 - 11:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas laporannya, perlu kami jelaskan bahwa dalam penerapan sangsi terhadap semua warung makan yg masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB, hanya sifatnya himbauan/teguran agar segera menutup warungnya, tidak ada yang sampai penjatuhan sangsi “penutupan paksa” jadi tidak ada tebang pilih, kalo saudara mengetahui ada oknum yg ada dibelakang warung makan yang dimaksud, silahkan laporkan kepada kami & akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih