Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87670037

Rincian Aduan

LGWP87670037

Selesai Public
12 Mar 2015
0 ditandai
assalamualikum tolong ditindak lanjuti soal SK Gubernur no 541/15 th 2015 supaya tidak membebankan masyarakat karna SK itu tidak berjalan dengan baik terima kasih Wassalamualikum

Disposisi

Jumat, 13 Maret 2015 - 07:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 19 Maret 2015 - 13:59 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima Kasih atas laporan Saudara mengenai pelaksanaan SK Gubernur no.541/15 tahun 2015 (HET LPG), perlu kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.20 Th.2009 pasal 24 ayat 4, berbunyi “Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemda Provinsi dan Pemda Kab./Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu”.
  2.  Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.541/15 Th.2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg pada titik serah sub penyalur/pangkalan di Prov. Jawa Tengah berbunyi bahwa harga eceran tertinggi pada titik serah di wilayah radius 0 sampai 60 km dari stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji sebesar Rp. 15.500,-/tabung LPG 3 Kg.
  3. Dengan demikian berdasarkan Keputusan Menteri ESDM dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah sudah jelas bahwa titik serah hanya di Sub penyalur/ pangkalan dengan HET yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila masyarakat membeli bukan di sub penyalur/ pangkalan, maka akan terjadi perbedaan harga yang cukup signifikan.

Progress

Kamis, 19 Maret 2015 - 14:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Kamis, 19 Maret 2015 - 14:03 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN