Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87497651

Rincian Aduan

LGWP87497651

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
12 May 2020
0 ditandai
Minta penjelasan terkait bantuan pandemi corona.setiap KK wajib menerima bantuan uang sebesar 600ribu rupiah selama 3bulan.di sini saya mau melaporkan apakah pererima bantuan PKH tidak berhak mendapatkan.karena di desa KALIPUTIH dusun KALIPUTIH kecamatan SINGOROJO kabupaten KENDAL tidak semua warga menerima bantuan pandemi corona.hanya beberapa kepala keluarga saja yang di beri bantuan tersebut

Disposisi

Rabu, 13 Mei 2020 - 04:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 08:34 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinas sosial kabupaten kendal, semoga segera ad tindaklanjut

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 08:50 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr. Ibu Yunita Sari
di tempat

Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.