Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87497651
Rincian Aduan
LGWP87497651
Selesai
Public
Minta penjelasan terkait bantuan pandemi corona.setiap KK wajib menerima bantuan uang sebesar 600ribu rupiah selama 3bulan.di sini saya mau melaporkan apakah pererima bantuan PKH tidak berhak mendapatkan.karena di desa KALIPUTIH dusun KALIPUTIH kecamatan SINGOROJO kabupaten KENDAL tidak semua warga menerima bantuan pandemi corona.hanya beberapa kepala keluarga saja yang di beri bantuan tersebut
Disposisi
Rabu, 13 Mei 2020 - 04:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 14 Mei 2020 - 08:34 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinas sosial kabupaten kendal, semoga segera ad tindaklanjut
Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 08:50 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Ibu Yunita Sari
di tempat
Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
Sdr. Ibu Yunita Sari
di tempat
Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.