Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87265115

Rincian Aduan

LGWP87265115

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 May 2020
0 ditandai
selamat pagi bapak gubernur ( Ganjar Pranowo ) yang kami hormati mohon ijin saya mau melaporkan keluhan saya saya pada bulan maret 2020 mendaftar pasang KWH baru lewat telfon 123 sesuai dengan KTP Elektronik saya pribadi saya mendapatkan subsidi listrik setelah 2 hari saya ditelfon sama kantor rayon PLN tegowanu informasi pendaftaran saya dibatalkan dikarenakan sesuai data saya tidak mendapatkan subsidi listrik dan saya disuruh mengumpulkan berkas2 untuk pegembalian uang pendaftaran tersebut kenomer rekening saya.dan setelah itu saya didaftarkan ulang sama petugas yang ada dikantor rayon PLN untuk pemasanga baru lagi akan tetapi tidak mendaptkan subsidi listrik.setelah sata amati berkas pendaftaran baru ternyata no NIK yang didaftarkan petugas tersebut tidak seauai dengan no NIK yang ada diKTP elektronik saya dan beda 1 angka belakangnya yang harusnya 3315193008890002 tetapi NIK KTP saya yang didaftarkan petugas menjadi 3315193008890001.setelah saya konfirmasi mengenai no NIK KtP saya sama petugas informasinya kalau yng didaftar sesuai NIK ktp berarti akan mendaptkan subsidi infornasinya kembali katanya data yang ada dpusat itu data lama makanya dibedakan 1 angka .dan aaya disuruh menunggu 3 sampai 4 bulan pengembalian uang retritusinya.dan setelah saya tunggu sampai sekarang belum ada masuk juga uang tersebut dan setelah saya konfirmasi kembali ke 123 dan disampaikan kerayon setempat kemudian rayaon setempat mengkonfirmasi ke saya infonya saya belum memasukkan data ke kantor PLN setempat.padahal saya jelas2 sudah menyerahkan persaratan untuk pengembalian retribusi dibulan maret kemarin.sata mohon bapak gubernur yag terhormat bisa mengecek petugas yang ada dilapangan sehingga petugas petugas yang ada dilapangan bisa melayani masarakat dengan baik dan maksimal serta setulus hati.dan saya mohon bapak gubernur bisa turun tangan langsg biar uang saya dikembalikan karna sekarang masa pandemi covid 19 saya sekeluarga tidak menerima bantuan apa2 baik daei PKH,rastra maupaun bantua tunai sebesar 600 saya sekelurga tidak mendapatkan sama sekali lebih2 listrik yang ada dirumah juga tidak bersubsidi jadi saya membayar setiap bulannya buwat listrik susah mahal pemakaian lampu kulkas dan tv aerta megic com saya setiap bulane habis lwbih daei 300 ribu rupiah.mohon bapak ganjar mendengar keluhan saya serta bisa membantu permasalahan saya .terima kasih sebelum dan sesudahnya saya ucapkan beribu2 terima kasih kepada bapak gubernur ganjar pranowo yang sudah mengayomi masarakat jawa tengah

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 11:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

pengaduan diterima

Progress

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan Unit Induk Distribusi PLN Jateng untuk klarifikasi, terima kasih

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terkait dengan laporan Sdr. Budi Utomo yang disampaikan melalui layanan Lapor Gub, hasil koordinasi kami dengan UID PLN Jawa Tengah berikut kami sampaikan hal-hal sbb :
 
1. Calon pelanggan mendaftar melalui CC123 pada tanggal  14/03/2020, dengan data No. Agenda 525520112003145222 tarif/daya  R1T/900 VA an.  Budi Utomo Alamat Dsn. Sambiroto 03/04 Kec. Tanggungharjo Grobogan.
 
2. Pada tanggal 16/03/2020 Calon Pelanggan melakukan pembayaran biaya penyambungan plus token perdana sebesar Rp. 534.500,-
 
3. Petugas PLN Tegowanu mengkonfirmasi kepada Calon Pelanggan bahwa Permohonan PB an tersebut tidak bisa direalisasikan karena terdapat ketidaksesuaian alamat pada lokasi yang akan di pasang baru dengan alamat pada info BDT. 
NIK Budi Utomo 331519300xxxxxxx memang masuk dalam data BDT namun masih tergabung jadi 1 dengan BDT orang tua  (belum terdaftar sebagai penerima subsidi dengan KK barunya).
Dalam data BDT tersebut diketahui bahwa status sudah memiliki listrik dengan  idpel 52308108xxxx R1T/900 an Yatmin (orang tua) di alamat Dsn Sendang Sari xxxxxxx Sugihmanik Tanggungharjo. 
 
4. Dikarenakan adanya ketidaksesuaian alamat pada data BDT dan Budi Utomo bukan sebagai KK penerima subsidi maka PB dengan no agenda 5255201120031xxxxx di informasikan restitusi dan pelanggan di arahkan untuk melakukan permohonan PB dengan tarif non subsidi.
 
5. Dalam melakukan permohonan PB tarif non subsidi tidak bisa memasukan NIK yang sebelumnya (331519300xxxxxxx) dikarenakan NIK tersebut masih terikat dengan permohonan yang lama sehingga harus di input NIK yang baru (yang berbeda).
 
6. Untuk pengembalian/restitusi uang BP pendaftaran pertama dibutuhkan kelengkapan berkas restitusi, yaitu surat permohonan, KTP,struk pembayaran dan fotocopy buku rekening bank. Sampai dengan saat konfirmasi ini dibuat, petugas PLN belum menerima kelengkapan berkas pengembalian uang Biaya Penyambungan dari Calon Pelanggan.
 
7. Apabila calon pelanggan dapat memberikan kelengkapan berkas restitusi maka biaya penyambungan dapat dikembalikan. Biaya tersebut tidak hilang.
 
Demikian penjelasan kami, terima kasih.