Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87065442

Rincian Aduan

LGWP87065442

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
24 Mar 2017
0 ditandai
Mohon informasinya pak,bulan mei 2015 saya mendaftarkan Letter C diubah ke sertifikat di kantor BPN karanganyar dan pengukuran 3 hari setelah pendaftaran.berapa lamakah selesainya proses pembuatan tersebut pak?

Disposisi

Senin, 27 Maret 2017 - 14:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 27 Maret 2017 - 16:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 29 Maret 2017 - 08:36 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Setelah dikoordinasikan dengan Kanwil BPN Bahwa Letter C secara Yuridis terbukti sebagai hak milik adat yang lahir sebelum tahun 1960 maka di BPN di proses melalui konversi dan atau pengakuan hak, yang mana prosesnya melalui pendaftaran pengukuran dengan SOP Maksimal 18 hari setelah berkas lengkap dan PNPB dibayar terus dilanjutkan dengan pendaftaran hak juga ada PNPB harus dibayar lunas dulu baru diumumkan selama 60 hari, dilanjutkan penerbitan SK hak batas Maksimal total tidak termasuk pengukuran 90 hari.atau bisa dilihat di PERKA BPN no. 1 tahun 2010. apabila ada kendala silahkan tanyakan kepada BPN Kabupaten setempat.

Selesai

Rabu, 29 Maret 2017 - 08:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih laporan telah diselesaikan