Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87065442
Rincian Aduan
LGWP87065442
Selesai
Public
Mohon informasinya pak,bulan mei 2015 saya mendaftarkan Letter C diubah ke sertifikat di kantor BPN karanganyar dan pengukuran 3 hari setelah pendaftaran.berapa lamakah selesainya proses pembuatan tersebut pak?
Disposisi
Senin, 27 Maret 2017 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 27 Maret 2017 - 16:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 29 Maret 2017 - 08:36 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Setelah dikoordinasikan dengan Kanwil BPN Bahwa Letter C secara Yuridis terbukti sebagai hak milik adat yang lahir sebelum tahun 1960 maka di BPN di proses melalui konversi dan atau pengakuan hak, yang mana prosesnya melalui pendaftaran pengukuran dengan SOP Maksimal 18 hari setelah berkas lengkap dan PNPB dibayar terus dilanjutkan dengan pendaftaran hak juga ada PNPB harus dibayar lunas dulu baru diumumkan selama 60 hari, dilanjutkan penerbitan SK hak batas Maksimal total tidak termasuk pengukuran 90 hari.atau bisa dilihat di PERKA BPN no. 1 tahun 2010. apabila ada kendala silahkan tanyakan kepada BPN Kabupaten setempat.
Selesai
Rabu, 29 Maret 2017 - 08:37 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih laporan telah diselesaikan