Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87062155

Rincian Aduan

LGWP87062155

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
14 Jun 2021
0 ditandai
Lapor pak gub, saya mantan karyawan/sales dari PT Pinus Merah Abadi yg beralamat di Jl. Raya Tirto, Bener Kab. Pekalongan. PT tersebut tidak kunjung memberi kejelasan tentang Gaji, Uang Makan, Uang transport & Insentif selama 1 bulan sebelum saya nonaktif/resign, yaitu bulan mei. Mohon untuk ditindaklanjuti dan di usut arah uang tersebut. Saya sudah lapor ke Disnaker kota pekalongan. Sekali lagi saya minta tolong kejelasan hak saya pak gub. Maturnuwun

Disposisi

Senin, 14 Juni 2021 - 11:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 14 Juni 2021 - 12:16 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke BPMPTT Kab Pekalongan. terima kasih

Progress

Senin, 14 Juni 2021 - 12:17 WIB

Kabupaten Pekalongan

laporan telah kami teruskan ke BPMPTT dan NAKER Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Senin, 14 Juni 2021 - 15:46 WIB

Kabupaten Pekalongan

Berdasarkan koordinasi dengan HRD PT. Pinus Merah Abadi, bahwa pembayaran gaji, uang makan, uang transport & insentif selama 1 bulan dr sdr. Riko sudah diajukan oleh pihak perusahaan ke bank operasional head office dan tinggal menunggu transfer ke rekening yang bersangkutan. aduan selesai dan ditutup. terima kasih