Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87062155
Rincian Aduan
LGWP87062155
Selesai
Public
Lapor pak gub, saya mantan karyawan/sales dari PT Pinus Merah Abadi yg beralamat di Jl. Raya Tirto, Bener Kab. Pekalongan. PT tersebut tidak kunjung memberi kejelasan tentang Gaji, Uang Makan, Uang transport & Insentif selama 1 bulan sebelum saya nonaktif/resign, yaitu bulan mei. Mohon untuk ditindaklanjuti dan di usut arah uang tersebut. Saya sudah lapor ke Disnaker kota pekalongan. Sekali lagi saya minta tolong kejelasan hak saya pak gub. Maturnuwun
Disposisi
Senin, 14 Juni 2021 - 11:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 14 Juni 2021 - 12:16 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke BPMPTT Kab Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 14 Juni 2021 - 12:17 WIBKabupaten Pekalongan
laporan telah kami teruskan ke BPMPTT dan NAKER Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Senin, 14 Juni 2021 - 15:46 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan koordinasi dengan HRD PT. Pinus Merah Abadi, bahwa pembayaran gaji, uang makan, uang transport & insentif selama 1 bulan dr sdr. Riko sudah diajukan oleh pihak perusahaan ke bank operasional head office dan tinggal menunggu transfer ke rekening yang bersangkutan. aduan selesai dan ditutup. terima kasih