Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86928855

Rincian Aduan

LGWP86928855

Selesai Public
KOTA MAGELANG
24 Apr 2018
0 ditandai
Yth Bpk Ganjar. Selamat malam pak, maaf mau tanya dan konfirmasi, untuk mengurus surat pencabutan data kependudukan di Semarang, apa betul memakan waktu 15 hari kerja pak? Jd suami saya, mau mencabut data kependudukannya di semarang utk dipindahkan menjadi penduduk di kota Magelang, sejak minggu lalu suami saya mulai mengurus di RT dan RW, utk surat keterangan dari RT dan RW pun seakan dipersulit pak (RTnya pergi, ada acara, dsb), padahal itu cuma acc saja. Lalu suami saya tanya cari info dgn sekretaris kampung setempat utk mengurus surat pencabutan s.d siap dibawa berkas2nya utk mengurus di Magelang itu katanya memakan waktu s.d 15 hari kerja. Apa benar spt itu pak? Kalau memang bnr apa yg membuat kepengurusannya jadi sangat lama s.d 15 hari? Pengalaman saya mengurus surat2 dispenduk di kota Magelang, semua mudah dan cepat serta tidak dipungut biaya apapun, tapi kenapa di Semarang yg kota lebih besar dan ibukota provinsi mlh ribetnya spt itu. Hal serupa jg terjadi sewaktu suami saya dulu mengurus surat N1 s.d N4 dan pengantar pernikahan, utk mengurus surat N1 s.d N4 dan surat pengantar memakan waktu hampir 2 minggu dan dikenakan biaya Rp 100.000,00, padahal sy mengurus N1 s.d N4 di kota Magelang sy tunggu 30 menit pun jadi dan tidak ada biaya apapun. Mohon perhatiannya pak utk hal tsb karena jika berlanjut terus akan lumayan menyusahkan juga untuk masyarakat mengurus data2 kependudukan. Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 25 April 2018 - 08:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 25 April 2018 - 09:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti 

Progress

Rabu, 25 April 2018 - 10:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Permohonan surat pindah antar kabupaten di kota Semarang adalah 7 hari. Suwun

Selesai

Rabu, 25 April 2018 - 10:22 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab