Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86925061
Rincian Aduan
LGWP86925061
Selesai
Public
Ass. Wr. Wb., Bapak Ganjar selaku Gubernur Jateng yang saya hormati dan cintai, saya DALWAN pengelola penataan lahan untuk pertanian holtikultura di Kmp. Kalikangkung, Kel. Gondorio, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Sejak bulan maret 2018 saya sdh mengurus persyaratan perizinan IUP PENJUALAN baik di PTSP Kota Semarang dan memasukan permohonan IUP Penjualan pada bulan Maret 2019 di PTSP Propinsi Jawa Tengah, tetapi karena adanya perubahan regulasi akhirnya saya baru memasukan kembali permohonan IUP PENJUALAN pada bulan Februari 2021 ini, saya memohon kepada Bpk untuk membantu agar perizinan yang saya ajukan cepat di terbitkan, supaya kegiatan yg saya lakukan tdk dianggap penambangan ilegal, saya salah satu warga semarang yg memilih bpk untuk menjadi gubernur jateng, tolong pikirkan nasib anak istri dan para pekerja yg menaruh harapan kepada kegiatan/usaha kami. Saya telah memberikan kompensasi kepada 5 RW yg terkana dampak, dan menjaga kebersihan jalan, jangan karena ada 1 atau 2 warga yg tdk suka (jadilah orang yg berani bertanggung jawab), akhirnya kegiatan kami dihentikan oleh ESDM dan KRIMSUS. Atas perhatian, kepedulian dan bantuan Bapak Gubernur, saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Rabu, 17 Februari 2021 - 07:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:54 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
matursuwun, laporan panjenengan kami tindaklanjuti dan kami verifikasi terlebih dahulu,.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:41 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Menindaklanjuti pengaduan Saudara Dalwan tanggal 17 Februari 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Bahwa sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan perizinan di sektor pertambangan Minerba menjadi kewenangan di pemerintah pusat. Oleh sebab itu Saudara dapat mengajukan permohonan perizinan ke Kementerian ESDM.
2. Perizinan yang dapat diajukan permohonannya meliputi:
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perpanjangannya;
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangannya;
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dan perpanjangannya;
d. Izin Pengangkutan Penjualan (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan) dan perpanjangannya;
e. Izin Usaha Jasa Pertambangab (IUJP) dan perpanjangannya;
f. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Perpanjangannya;
g. Izin Usaha Perpanjangan (IUP) dan Perpanjangannya.
3. Selain perizinan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diajukan persetujuan meliputi:
a. Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK);
b. Perubahan Bidang pada IUJP.
4. Permohonan perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diajukan dalam bentuk soft copy melalui kemenesdm.minerba@bkpm.co.id .
5. Untuk permohonan WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, atau WIUP Batuan diajukan melalui Ditjen Minerba dalam bentuk softcopy melalui alamat perizinanminerba@esdm.go.id.
6. Format surat permohonan dan persyaratan permohonan perizinan, persetujuan, dan permohonan WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, atau WIUP Batuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 4 dapat dilihat melalui situs minerba.esdm.go.id.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan Liaison Officer (LO) Ditjen Minerba di Ruang Pelayanan Perizinan BKPM atau dapat menghubungi nomor hotline Ditjen Minerba:
0813 8822 4694 (perizinan).
0813 8822 4695 (hukum dan pengaturan)
0813 8822 4696 (penerimaan negara)
0813 8724 4646 (IUJP)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.