Rincian Aduan : LGWP86884120

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 07 Oct 2014

Penambangan material non logam di das bogowonto di desa popongan kecamatan banyuurip kabupaten purworejo ( bukan wilayah penambangan material non logam menurut perda rtrw kabupaten purworejo). Nampaknya bupati dan aparatnya diam saja. Beberapa waktu lalu sudah berhenti seminggu ini mulai lagi.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 08 Oktober 2014 - 05:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 08 Oktober 2014 - 10:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih laporan Sdr sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 08 Oktober 2014 - 10:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait di Kab. Purworejo. Terima kasih

Selesai

Jumat, 10 Oktober 2014 - 10:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Hasil pengechekan penambangan di DAS Bogowonto Desa Popongan, Kec. Banyuurip, Kabupaten Purworejo bersama dengan staf Dinas SDA dan ESDM Kabupaten Purworejo dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1.  Memang benar terdapat kegiatan penambangan tanah        urug di pinggir sungai bogowonto pada koordinat S 7.759790 E 110.011890 dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat (backhoe). 2.  Kegiatan tersebut tidak berijin (PETI) dan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Purworejo di lokasi tersebut  tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan. 3.   Kepada penanggung jawab kegiatan tersebut (Sdr.  Ponjo dan Cipto) telah kami minta untuk menghentikan  kegiatan dan alat berat agar segera keluar dari lokasi. Terima kasih.

image card