Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86880962

Rincian Aduan

LGWP86880962

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
25 Jan 2019
0 ditandai
mohon bngt pak gubernur .untuk meninjo lgi msalh sertifikat di grobogan kok mahal dan lmbat bnget..untuk lemecahan dan pembikinan surat .

Disposisi

Jumat, 25 Januari 2019 - 19:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 28 Januari 2019 - 09:22 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan saudara, akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 28 Januari 2019 - 09:25 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

dalam proses permohonan sertipikta yg saudara maksudkan pakah saudara mengikuti program PTSL atau bukan, bila bukan melalui PTSL bisa saudara kirimkan bukti kuitansi yg saudara terima dari kantor pertanahan......apabila saudara mengikuti PTSL bisa kami sampaikan bahwa untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik, sertipikat dan supervisi sedangkan untuk biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... Pajak BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih