Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86880962
Rincian Aduan
LGWP86880962
Selesai
Public
mohon bngt pak gubernur .untuk meninjo lgi msalh sertifikat di grobogan kok mahal dan lmbat bnget..untuk lemecahan dan pembikinan surat .
Disposisi
Jumat, 25 Januari 2019 - 19:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Januari 2019 - 09:22 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara, akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 28 Januari 2019 - 09:25 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
dalam proses permohonan sertipikta yg saudara maksudkan pakah saudara mengikuti program PTSL atau bukan, bila bukan melalui PTSL bisa saudara kirimkan bukti kuitansi yg saudara terima dari kantor pertanahan......apabila saudara mengikuti PTSL bisa kami sampaikan bahwa untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik, sertipikat dan supervisi sedangkan untuk biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... Pajak BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih