Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86719404
KABUPATEN PATI, 20 Apr 2020
Sebelumnya minta maaf pak sedikit mengganggu di kota pati masih saja karyawan dari koprasi dan leasing bebas berkliyaran serta tetap aja kliling menarik nasabahnya hal ini apa dak ada dari dinas yang mensosialkan secara tegas atau bagaimana dengan kondisi saat ini...sedangkan para pegawainya itu bebas kluar masuk dari yona merah
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 11:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 April 2020 - 11:43 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Kamis, 23 April 2020 - 14:13 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Kamis, 30 April 2020 - 09:29 WIB
Kabupaten Pati
- Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19) di Kabupaten Pati.
- Perlu diketahui bahwa Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Badan Usaha yang keanggotaanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi , termasuk permodalan Koperasi dari anggota sendiri selain modal luar/hutang dari perbankan dan atau lainnya.
- Anggota Koperasi tidak mau membayar angsuran pinjaman pada Koperasi karena pemberitaan di mass media oleh Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran bagi masyarakat tidak membayar hutang selama 1 tahun pada lembaga keuangan (perbankan) . Sedangkan Koperasi tidak dapt disamakan dengan Bank. Hal ini akan berakibat Koperasi mengalami kerugian dan akhirnya akan merugikan anggotanya juga.
- Koperasi tidak dapat mengangsur hutang Bank, karena tidak adanya pemasukan angsuran pinjaman dari anggota ke Koperasi.