Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86462401

Rincian Aduan

LGWP86462401

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
30 Nov 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb. Pak Ganjar Pranowo yang kami hormati kami warga Kelurahan Sawitan Kecaman Mungkid mohon ijin dengan tidak mengurangi rasa hormat meminta Bapak untuk mengawal proyek pembebasan tanah untuk pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah di Kabupaten Magelang, kami merasa tidak ada transparansi harga ganti untung pembebasan tanah, tanpa negosiasi dan langsung menetapkan harga yang malah menyengsarakan rakyat. Tidak ada keadilan dan sama sekali tidak transparan. Dari pegawai Pertanahan Kabupaten Magelang Bapak Triyono, S.H., M.H. selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah langsung mengancam dan memaksa untuk langsung tanda tangan kesepakatan harga padahal sebelumnya belum ada pemberitahuan harga maupun negoisasi bila tidak menandatangani persetujuan kami sebagai pemilik tanah di beri waktu sampai tanggal 14 Desember 2021 di ancam akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri.Mohon Bapak Gubernur Jawa Tengah bisa untuk ditindak lanjuti.terima kasih ???? wasalamuallaikum wr.wb

Disposisi

Rabu, 01 Desember 2021 - 09:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Jumat, 17 Desember 2021 - 10:53 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
 

Progress

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:32 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinas PUPR sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih

Selesai

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:55 WIB

Kabupaten Magelang

Proses pengadaan tanah untuk MAJT menggunakan metode “Penetapan lokasi” dimana masyarakat terdampak sudah mengikuti sejak tahap persiapan. Pertemuan yang dimaksudkan saudara merupakan musyawarah kedua dengan agenda musyawarah nilai kerugian yang merupakan lanjutan dari musyawarah pertama yang telah disepakati Bersama bahwa bentuk ganti kerugian adalah uang. Proses musyawarah kedua ditujukan untuk menetapkan nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh KJPP bersifat final dan mengikat, hanya keputusan Pengadilan yang bisa menganulirnya. Jika keberatan terhadap ganti kerugian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan. Dalam musyawarah tersebut warga terdampak tidak ada yang menandatangi berita acara persetujuan. Namun, pada tanggal 6 Desemebre 2021 warga terdampak menghadap ke secretariat pengadaan (kantor BNN) tanpa paksaan menandatangani surat pernyataan persetujuan bentuk dan nilai ganti kerugian. Terima kasih