Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86430239

Rincian Aduan

LGWP86430239

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
30 Nov 2021
0 ditandai
Bade tanglet pak apakah program SKTM desa masi berlaku di daerah kendal, maturnuwun

Disposisi

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:42 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,terkait permintaan informasi yang anda inginkan akan kami sampaikan ke yang berwenang untuk memberikan penjelasan, mohon bersanbar nggeh, salam lapor untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Selesai

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:33 WIB

Kabupaten Kendal

  3 jam yang lalu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya

SKTM Desa (Surat Keterangan Tidak Mampu) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Desa yang umumnya digunakan sebagai syarat keringanan biaya suatu layanan. Terkait SKTM tentu saja tergantung dari jenis layanan apa yang Bapak/Ibu gunakan serta apakah instansi yang memberikan layanan menerima SKTM sebagai salah satu syaratnya, jadi SKTM tidak dapat berdiri sendiri namun tergantung dengan instansi pemberi layanan.
Contoh misalnya Bapak/Ibu menggunakan SKTM untuk meringankan biaya sekolah anak, dan pihak sekolah membutuhkan SKTM sebagai syarat keringanan biaya maka SKTM BERLAKU
Contoh lain misalnya Bapak/Ibu menggunakan SKTM untuk meringankan biaya pajak Mobil, sedangkan pihak Samsat tidak menerima SKTM sebagai syarat keringanan pajak maka SKTM TIDAK BERLAKU
Mohon untuk dapat dipahami dan dimengerti. terimakasih
3 jam yang lalu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya

SKTM Desa (Surat Keterangan Tidak Mampu) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Desa yang umumnya digunakan sebagai syarat keringanan biaya suatu layanan. Terkait SKTM tentu saja tergantung dari jenis layanan apa yang Bapak/Ibu gunakan serta apakah instansi yang memberikan layanan menerima SKTM sebagai salah satu syaratnya, jadi SKTM tidak dapat berdiri sendiri namun tergantung dengan instansi pemberi layanan.
Contoh misalnya Bapak/Ibu menggunakan SKTM untuk meringankan biaya sekolah anak, dan pihak sekolah membutuhkan SKTM sebagai syarat keringanan biaya maka SKTM BERLAKU
Contoh lain misalnya Bapak/Ibu menggunakan SKTM untuk meringankan biaya pajak Mobil, sedangkan pihak Samsat tidak menerima SKTM sebagai syarat keringanan pajak maka SKTM TIDAK BERLAKU
Mohon untuk dapat dipahami dan dimengerti. terimakasih