Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86361241

Rincian Aduan

LGWP86361241

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
08 Apr 2021
0 ditandai
Desa bajo dukuh Bangsan RT 01/04. Selamat pagi Bpk. Gubernur yang terhormat, saya pribadi dengan sangat memohon kepada Bapak sekiranya tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa kec. Kedungtuban ditinjau kembali. Banyak indikasi kecurangan, nepotisme dari pihak kepala desa dan panitia. Kami segenap peserta yg dinyatakan tidak lulus dan warga masyarakat sudah melaporkan masalah ini ke Bpk. Bupati dan DPRD, bahkan kami sudah melakukan aksi damai. Nepotisme adalah bibit2 para koruptor. Terima Kasih Bapak, Maaf kami sdh byk merepotkan ????????????

Disposisi

Jumat, 09 April 2021 - 11:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Jumat, 09 April 2021 - 17:09 WIB

Kabupaten Blora

maturnuwun informasinya

Progress

Jumat, 09 April 2021 - 17:09 WIB

Kabupaten Blora

Terima kasih atas keluhan saudara kami selaku Tim pengawas akan melakukan klarifikasi, akan lebih tepat dan cepat saudara bisa ke Panitia, Tim pengawas memiliki fungsi pengawasan regulasi yg harus dilakukan panitia sesuai ketentuan yg berlaku baik perbup mau tata tertib yg diterbitkan panitia Praktek computer dilakukan panitia penyaringan penjaringan tingkat desa, kalau ada yang tidak puas langsung saja tanya ke panitia. Ada nilainya di panitia Peserta boleh koq menanyakan nilai pekerjaanya di panitia, jumlah nilai yg memenuhi passing grade di nyatakan lolos oleh panitia. Yang belum memenuhi dinyatakan tidak lolos. Karena di perbup panitia hanya mengumumkan mampu dan tidak mampu. Atau lolos tdk lolos. Atau bisa tidak bisa.

Selesai

Jumat, 09 April 2021 - 17:09 WIB

Kabupaten Blora

Proses Penyaringan dan Penjaringan telah dilaksankan sesuai dengan Perbup 37/2017 & Perbup 36/2019. Didalam regulasi tidak ada larangan bagi saudara/famili Kades, Saudara/famili,Kerabat Camat untuk mendaftar sebagai Perades. Sehingga perlakuanya sama bagi WNI diperbolehkan mendaftar.