Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86331707
Rincian Aduan
LGWP86331707
Selesai
Public
Alamat :salah satu desa di kecamatan geyer,laporan : (1) saya salah satu calon perangkat desa, di desa saya praktik Nepotisme sangat jelas untuk perebutan jabatan perangkat desa,mulai dadi cucu,keponakan,hingga anak dari masing² perangkat desa aktif.----(2).TAHAPAN SELEKSI perangkat desa di kabupaten grobogan sangat berpotensi terjadi kecurangan,ujian di laksanakan di masing² kecamatan,kemudian lembar jawab ujian di kumpulkan jadi satu di kabupaten dan hasil ujian di umumkan malam hari,apa ada jaminan keamanan buat lembar jawaban untuk tidak di manipulasi??apa ada jaminan semua sesuai prosedur???SAYA HARAP PEMPROV JAWA TENGAH benar² melakukan tindakan nyata untuk megawasi,mencegah dan membongkar praktik² kecurangan semacam ini...ini semua terjadi nyata di lapangan,KAMI yang merasa di curangi akan mengawal dan mengawasi semua seleksi ini dan semoga pemerintah merespon dengan tindakan nyata,bukan cuma balasan kata² seperti yang terlihat di laporan² lainya...salam sejahtera...TERIMA KASIH
Disposisi
Sabtu, 05 Juni 2021 - 11:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 07 Juni 2021 - 07:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 07 Juni 2021 - 07:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 07 Juni 2021 - 07:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan.
Terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.