Rincian Aduan : LGWP86308835

Verifikasi Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 23 Jan 2020

Pak yg prlu di perhatikan SMK swasta dong di bntu cek pak di kab pekalongan kbnykan SMK swasta di situ bnyk sekali orang tua yg mnyekolahkan anaknya tpi bnyk jga yg ga mampu karena untuk msuk SMK biaya mahal smpai jutaan, 2 juta paling rendah smpai 6juta uang pangkalnya dan bayar bulanan 200 smpai 300 ribu, yg paling parah klau blum lunasi tunggakan di ancam ga bsa dapat kartu ujian, apalgi bnyk pak ijasah yg di tahan karena blum melunasi ada yg smpai tahunan ga di ambil, mohon di cek pak ijasah numpuk di sana,,,,, pengen keluhan ini di balas pak ganjar bukan admin

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 11:58 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 28 Januari 2020 - 07:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pembebasan SPP pada SMA, SMK, dan SLB Negeri bukan dimaksudkan untuk merugikan sekolah swasta, namun kebijakan tersebut sebagai upaya memperluas akses layanan dan peningkatan mutu pendidikan. Sekolah swasta tetap tidak akan kehilangan segmennya, karena perlu disadari bahwa jumlah lulusan SMP sederajat tidak sepenuhnya dapat tertampung pada satuan pendidikan negeri, dan hal inilah yang menjadi tanggungjawab kita bersama.
 
Terkait dengan adanya perbedaan besaran alokasi anggaran, pada prinsipnya alokasi anggaran antara sekolah negeri dengan swasta dilakukan secara proporsional. Perbedaan alokasi anggaran dimaksud dengan pertimbangan :
1. Sekolah swasta mempunyai ruang yang terbuka dalam menggali sumber-sumber pembiayaan dari masyarakat, dan juga tetap memroleh alokasi angaran dalam bentuk BOS dan BOSDA sesuai ketentuan.
2. Sekolah swasta bisa melakukan seleksi siswa berdasarkan kemampuan ekonomi siswa;
3. Swasta yang dikelola oleh yayasan seharusnya dimaknai sebagai bentuk partisipasi masyarakat/dukungan masyarakat terhadap pemerintah dalam layanan pendidikan, sehingga sudah seharusnya penyelenggara mempunyai sumber daya yang mencukupi dan tidak bergantung pada pemerintah (sesuai tujuan awal pendirian yayasan pendidikan).