Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86215177
Rincian Aduan
LGWP86215177
Selesai
Public
Pak Gubernur, kami K2 Klaten Lulus CPNS Tahun 2013 2014 sampai saat ini belum menerima SK CPNS, proses dari BKN sudah selesai, kami hanya dijanjikan akhir April dibagikan, diundur dan dijanjikan tanggal 4 Mei 2015 tetapi hingga saat ini belum menerima Undangan penyerahan dengan berbagai alasan. sedangkan daerah lainnya sudah diterimakan dan sudah prajabatan. hanya Klaten satu satunya kabupaten yang belum diserahkan SK CPNSnya. mohon untuk ditindaklanjuti karna hak kami belum disampaikan
Disposisi
Sabtu, 02 Mei 2015 - 07:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2015 - 06:51 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 05 Mei 2015 - 19:16 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Bapak/Ibu Tenaga Honorer K2 yang kami hormati, terkait dengan pertanyaan Saudara dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa Pelamar yang telah lulus seleksi dan diberikan NIP diangkat sebagai CPNS dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terkait keterlambatan penyerahan SK CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Klaten dari pada Kabupaten/Kota lain dapat disebabkan beberapa kemungkinan antara lain :
- Keterlambatan Kabupaten Klaten dala menyampaikan usul penetapan NIP ke Kanreg I BKN;
- Terdapat berkas yang belum lengkap atau belum sesuai ketentuan sehingga belum semua NIP yang diusulkan mendapat persetujuan dari BKN;
- Masih dalam proses penyusunan Keputusan Pengangkatan CPNS oleh PPK (Bupati).