Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86109906

Rincian Aduan

LGWP86109906

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
17 May 2020
0 ditandai
Masalah bantuan tidak tepat sasaran yang sudah mendapatkan PKH juga dapat BLT dan tidak merata saya kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Duaun Sendangmudal Desa Sugihmanik Kelurahan Sugihmanik

Disposisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 12:36 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:19 WIB

Kabupaten Grobogan

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Semua penerima bantuan tidak boleh ganda/double untuk dalam menerima bantuan. Untuk itu jika Saudara menemukan data ganda agar dapat disampaikan ke Pemerintah Desa, untuk verifikasi selanjutnya. Terimakasih.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Semua penerima bantuan tidak boleh ganda/double untuk dalam menerima bantuan. Untuk itu jika Saudara menemukan data ganda agar dapat disampaikan ke Pemerintah Desa, untuk verifikasi selanjutnya. Terimakasih.