Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86109906
Rincian Aduan
LGWP86109906
Selesai
Public
Masalah bantuan tidak tepat sasaran yang sudah mendapatkan PKH juga dapat BLT dan tidak merata saya kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Duaun Sendangmudal Desa Sugihmanik Kelurahan Sugihmanik
Disposisi
Minggu, 17 Mei 2020 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 12:36 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 12:19 WIBKabupaten Grobogan
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Semua penerima bantuan tidak boleh ganda/double untuk dalam menerima bantuan.
Untuk itu jika Saudara menemukan data ganda agar dapat disampaikan ke Pemerintah Desa, untuk verifikasi selanjutnya.
Terimakasih.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 12:22 WIBKabupaten Grobogan
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Semua penerima bantuan tidak boleh ganda/double untuk dalam menerima bantuan.
Untuk itu jika Saudara menemukan data ganda agar dapat disampaikan ke Pemerintah Desa, untuk verifikasi selanjutnya.
Terimakasih.