Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86081047

Rincian Aduan

LGWP86081047

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
22 Oct 2021
0 ditandai
mhn ditindak lanjuti mengenai dampak lingkungan penambangan pasir dan batu di sekitar sungai Blongkeng tepatnya di dusun berokan desa pucanganom kec srumbung . salah satu dampak yang dirasakan masyarakat dusun dadapan adalah lalu lintas truk pasir melintasi jalan sekitar desa yang sebenarnya infrastrukturnya tidak layak untuk kendaraan berat. dampak jangka panjang selain kerusakan infrastruktur juga dampak lingkungan. Terimakasih

Disposisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 13:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Selesai

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan laporgub an.Lusi Arum Sari tgl 22 Oktober 2021 terkait dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat lalin angkutan tambang di Desa Pucanganom Kec. Srumbung Kab. Magelang, kami laporkan hal - hal sebagai berikut :
 
1. Apabila kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin usaha (IUP), tentunya telah dikaji baik dampak lingkungan, infrastruktur, sosial dsb. Jika kegiatan tersebut dikaji tidak bisa meminimalisir dampak tersebut di atas melalui upaya kelola lingkungan maka kegiatan tersebut tidak diberikan izin lingkungan dan tidak bisa meningkatkan tahap izin tersebut menjadi izin operasional (IUP OP) ;
 
2. Disebabkan kewenangan pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara berada di kementerian ESDM Cq. Dirjen Mineral dan Batubara,  kami akan meneruskan aduan terkait dampak maupun status perizinan kegiatan tersebut;
 
3. Perihal ini juga akan ditembuskan kepada Koordinator Inspektur Tambang penempatan Provinsi Jawa Tengah selaku pejabat fungsional pengawasan di Provinsi Jawa Tengah;
 
Terima kasih.