Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86079357
Rincian Aduan
LGWP86079357
Selesai
Public
kami mewakili dari warga desa jatirejo, desa wonorejo, di kelurahan karangboyo, wrga desa sarirejo di kelurahan ngelo kecamatan cepu kabupaten blora. kami ingin menyampaikan beberapa hal mengenai sertifikasi tanah untuk masyarakat. kami sebenarnya sudah menunggu bertahun-tahun atas tindak lanjut hak kepemilikan tanah yang sampai sekarang masih belum ter-realisasi. serifikat tanah masih belum ditangan kami. padahal dokumen-dokumen yang mendukung sudah cukup kuat, mulai dari 1947 smp sekarang, mulai dari penyerahan lahan perum perhutani ke pemda, dsb... dan satu hal lagi pak... kami sebenarnya juga sdh bosan berulang kali jika ada pemlihan wakil rakyat ataupun kepala daerah selalu hal ini dijadikan bahan politik, berjanji kesana kemari bahwa tanah kami mendapatkan sertifikat. sampai dengan kepala daerah yg sekarang pun sertifikat tersebut masih belum kami terima. kami sudah gerah, sudah bosan, surat sdh lengkap, sudah ada dukungan dari DPR, dan sesuai informasi sertfikat sudah ada tapi belum juga diberikan.. takutnya ini akan dijadikan bahan politik lagi.. karena dlm waktu dekat akan ada pilkada di tempat kami... mungkin hanya itu pak yang bisa kami sampaikan. berikut kami lampirkan dokumen-dokumennya.. mohon maaf hanya dokumen surat yang bisa kami sampaikan karena untuk data warga terlalu banyak dan ini dokumennya di wakili dr desa sarirejo. mohon kiranya bapak bisa membantu, dan berharap kami bisa segera mendapatkan hak sertifikat tanah tersebut. karena kami juga sudah lelah dengan janji pak... mohon untuk bisa segera direalisasikan. terima kasih atas perhatiannya.
Disposisi
Rabu, 10 Mei 2017 - 14:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2017 - 07:17 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Selesai
Kamis, 18 Mei 2017 - 08:12 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan
Progress
Kamis, 18 Mei 2017 - 08:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada saudara Zaki mubarok Persoalan tanah Perhutani Pemalang dengan Tanah Pemda Kab Blora adalah merupakan "ruislag". Perhutani minta tanah pengganti dan uang di atas tanah tegakkan tersebut. Karena tegakkan tanah nilainya terlalu besar maka Pemda Kab Blora tidak mampu, sedangkan Perhutani terlalu cepat menyerahkan Aset/Tanah tersebut kepada Pemda Kab Blora dan diatas tanah tersebut sudah dihuni oleh warga padahal proses yang dilakukan belum selesai.
Penyelesaiannya perlu diteliti dan ditelaah lebih lanjut terkait dengan penyerahan tanah dari Perhutani ke Pemda Kab Blora.
Sampai dengan saat ini sudah terbit sertipikat HP atas nama Pemda Kab Blora dan hal ini telah disosialisasikan kepada masyarakat dan masih dalam penanganan Pemda Kab Blora. Silahkan dipantau lebih lanjut untuk penyelesaiannya.