Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86017204
Rincian Aduan
LGWP86017204
Selesai
Public
Desa Tanggungharjo kab Grobogan ada rumah makan yg lumayan besar..OMJ( Omah Makan JOWO) buka dari pagi sampe malam.. Pengunjungnya rame.. Tidak menerapkan prokes.. Bahkan ada berkerumun dalam 1 ruangan Ac dengan lebih dr 25 orang dalam satu tempat.. Melepas masker.. Foto saya lampirkan.. Mohon ditindak lanjuti..
Disposisi
Jumat, 10 September 2021 - 10:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 10 September 2021 - 10:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 10 September 2021 - 10:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 10 September 2021 - 10:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan
Memperhatikan aduan masyarakat ( Kecamatan Tanggungharjo ( Sdr. Mushofa Zaky)berkaitan dengan Rumah Makan OMJ ( Omah Makan Jawa ) yang buka dari Pagi sampai malam dan tidak menerapkan Prokes,
dapat kami sampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut. Kami Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan yang terdiri dari Kapolsek beserta 3 Anggota Polsek,Anggota Koramil 19 Tanggungharjo dan Kasi Tramtib Kecamatan Tanggungharjo telah cek ke lokasi dan bertemu dengan pemilik RM.OMJ Bp. Johan Kristanto beserta Ibu Valentina.A.Y.A, setelah kami berikan edukasi dan himbauan, pemilik Rumah Makan bersedia mentaati Instruksi Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid 19 di Kabupaten Grobogan,yaitu sebagai berikut :
1. Rumah makan buka s/d pukul 21.00 wib
2. Maksimal pengunjung makan 50 % dari kapasitas yang tersedia dan waktu makan maksimal 60 menit.
3. Rumah makan sudah menyediakan tempat cuci tangan yang sangat memadai, menyediakan masker juga hand sanitizer.
4.Pemilik Rumah makan sanggup dan tak segan-segan untuk menegur pengunjung yang tidak mentaati prokes.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.
dapat kami sampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut. Kami Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan yang terdiri dari Kapolsek beserta 3 Anggota Polsek,Anggota Koramil 19 Tanggungharjo dan Kasi Tramtib Kecamatan Tanggungharjo telah cek ke lokasi dan bertemu dengan pemilik RM.OMJ Bp. Johan Kristanto beserta Ibu Valentina.A.Y.A, setelah kami berikan edukasi dan himbauan, pemilik Rumah Makan bersedia mentaati Instruksi Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid 19 di Kabupaten Grobogan,yaitu sebagai berikut :
1. Rumah makan buka s/d pukul 21.00 wib
2. Maksimal pengunjung makan 50 % dari kapasitas yang tersedia dan waktu makan maksimal 60 menit.
3. Rumah makan sudah menyediakan tempat cuci tangan yang sangat memadai, menyediakan masker juga hand sanitizer.
4.Pemilik Rumah makan sanggup dan tak segan-segan untuk menegur pengunjung yang tidak mentaati prokes.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.