Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85984590
Rincian Aduan
LGWP85984590
Selesai
Public
Kepada Yth. Bapak/ Ibu
Di tempat
Saya Wahyu Kurniawan, salah satu eks karyawan PT. Armindo Piranti Buana (Armindo Prima) (+62 813-1112-5259) ingin memberikan aduan.
Bahwasanya saya sekarang status sudah tidak lagi bekerja dengan perusahaan tersebut dengan status PHK. Tetapi sampai sekarang saya dan rekan lainnya yang berstatus PHK belum sama sekali mendapatkan hak yang harusnya kami dapatkan. Dari bulan Februari 2021 kami sudah dinyatakan diPHK dari perusahaan tersebut. Tapi belum ada titik terang untuk pembayaran hak kepada kami. Bahkan untuk uang Bpjstku yang sudah di potongkan dari gaji kami selama 1 tahun di tahun 2020 tidak dibayarkan ke Bpjstku. Mohon arahan dan bantuannya. Terimakasih
Salam
Wahyu kurniawan
081521584852/ 085156379610
Disposisi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 08:53 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 14:56 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu terkait aduan saudara petugas kami telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan panjenengan dengan hslnya sbb:
1. Sdr pengadu dkk sekitar 40 orang bekerja di PT Armindo Piranti Buana bergerak di proyek tambang yg berkedd di Jkt, group Armindo Prima.
2. Sdr pengadu bertugas di proyek di Kalsel, tetapi proyek tsb sdh selesai dan sdr Wahyu dkk di PHK, belum diberi pesangon.
3. Sdh ada surat PHK ttp tdk bs klaim JHT, karena.prsh.nunggak pdhal iuran dari pekerja sdh dipotong gaji.
4. Sdh mengadu ke Kemnaker by email. dengan demikian sdh disampaikan ke.sdr pengadu bahwa kss tsb akan kami koordinasikan kepada perusahaan. Mekaten, Mtr.nuwun.
1. Sdr pengadu dkk sekitar 40 orang bekerja di PT Armindo Piranti Buana bergerak di proyek tambang yg berkedd di Jkt, group Armindo Prima.
2. Sdr pengadu bertugas di proyek di Kalsel, tetapi proyek tsb sdh selesai dan sdr Wahyu dkk di PHK, belum diberi pesangon.
3. Sdh ada surat PHK ttp tdk bs klaim JHT, karena.prsh.nunggak pdhal iuran dari pekerja sdh dipotong gaji.
4. Sdh mengadu ke Kemnaker by email. dengan demikian sdh disampaikan ke.sdr pengadu bahwa kss tsb akan kami koordinasikan kepada perusahaan. Mekaten, Mtr.nuwun.
Selesai
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai