Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85984590

Rincian Aduan

LGWP85984590

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
20 Oct 2021
0 ditandai
Kepada Yth. Bapak/ Ibu  Di tempat Saya Wahyu Kurniawan, salah satu eks karyawan PT. Armindo Piranti Buana (Armindo Prima) (+62 813-1112-5259) ingin memberikan aduan.  Bahwasanya saya sekarang status sudah tidak lagi bekerja dengan perusahaan tersebut dengan status PHK. Tetapi sampai sekarang saya dan rekan lainnya yang berstatus PHK belum sama sekali mendapatkan hak yang harusnya kami dapatkan. Dari bulan Februari 2021 kami sudah dinyatakan diPHK dari perusahaan tersebut. Tapi belum ada titik terang untuk pembayaran hak kepada kami. Bahkan untuk uang Bpjstku yang sudah di potongkan dari gaji kami selama 1 tahun di tahun 2020 tidak dibayarkan ke Bpjstku. Mohon arahan dan bantuannya. Terimakasih Salam Wahyu kurniawan 081521584852/ 085156379610

Disposisi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 08:53 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 14:56 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak/ibu terkait aduan saudara petugas kami telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan panjenengan dengan  hslnya sbb:
1. Sdr pengadu dkk sekitar 40 orang bekerja di PT Armindo Piranti Buana bergerak di proyek tambang  yg berkedd di Jkt, group Armindo Prima.
2. Sdr pengadu bertugas di proyek di Kalsel, tetapi proyek tsb sdh selesai dan sdr Wahyu dkk di PHK, belum diberi pesangon.
3. Sdh ada surat PHK ttp tdk bs klaim JHT, karena.prsh.nunggak pdhal iuran dari pekerja sdh dipotong gaji.
4. Sdh mengadu ke Kemnaker by email. dengan demikian sdh disampaikan ke.sdr pengadu bahwa kss tsb akan kami koordinasikan kepada perusahaan. Mekaten, Mtr.nuwun.

Selesai

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:21 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai