Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85867754
Rincian Aduan
LGWP85867754
Selesai
Public
Kepada Yth.
Bpk. Presiden RI dan Instansi Pusat Terkait
Saya selaku warga masyarakat yg tertib administrasi pertanahan mengajukan pengaduan terkait PTSL sbb :
Mohon agar warga masyarakat, baik ketua2 RT maupun warga biasa, yang wilayah rumahnya melanggar aturan agraria, misalnya wilayah rumah mereka mengambil hak jalan dan hak saluran, tidak diperkenankan utk masuk di dalam Panitia PTSL di Kota Semarang. Hanya warga masyarakat yg wilayah tanah/rumahnya benar2 taat hukum agraria dan tidak melanggar tata ruang tertentu, yg bisa masuk ke dalam Panitia PTSL.
Mohon juga agar pemungutan2 di luar ketentuan dasar PTSL oleh Panitia PTSL, terhadap warga2 masyarakat yg mau mensertifikatkan, dihapuskan. Karena banyak warga miskin yang terpaksa memenuhi pemungutan biaya tsb.
Ini semua semata-mata demi penegakan hukum agraria di manapun di Indonesia maupun di Kota Semarang.
Demikian yang bisa saya sampaikan.
Atas kebijakan Bapak Presiden RI dan Bapak2 Pimpinan Instansi Pusat Terkait, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya.
Disposisi
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 24 Maret 2021 - 19:17 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimaksih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Minggu, 25 April 2021 - 14:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas perhatian dan saran sodara...