Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85867754

Rincian Aduan

LGWP85867754

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Mar 2021
0 ditandai
Kepada Yth. Bpk. Presiden RI dan Instansi Pusat Terkait Saya selaku warga masyarakat yg tertib administrasi pertanahan mengajukan pengaduan terkait PTSL sbb : Mohon agar warga masyarakat, baik ketua2 RT maupun warga biasa, yang wilayah rumahnya melanggar aturan agraria, misalnya wilayah rumah mereka mengambil hak jalan dan hak saluran, tidak diperkenankan utk masuk di dalam Panitia PTSL di Kota Semarang. Hanya warga masyarakat yg wilayah tanah/rumahnya benar2 taat hukum agraria dan tidak melanggar tata ruang tertentu, yg bisa masuk ke dalam Panitia PTSL. Mohon juga agar pemungutan2 di luar ketentuan dasar PTSL oleh Panitia PTSL, terhadap warga2 masyarakat yg mau mensertifikatkan, dihapuskan. Karena banyak warga miskin yang terpaksa memenuhi pemungutan biaya tsb. Ini semua semata-mata demi penegakan hukum agraria di manapun di Indonesia maupun di Kota Semarang. Demikian yang bisa saya sampaikan. Atas kebijakan Bapak Presiden RI dan Bapak2 Pimpinan Instansi Pusat Terkait, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya.

Disposisi

Rabu, 24 Maret 2021 - 07:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:17 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimaksih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Minggu, 25 April 2021 - 14:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas perhatian dan saran sodara...