Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85782977

Rincian Aduan

LGWP85782977

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
28 Aug 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak, semoga Bapak Ganjar dan seluruh jajarannya senantyasa sehat selalu...mohon maaf pak, saya mau melaporkan perihal perusahaan pengemasan minyak goreng di daerah saya, kebtulan saudara saya bekerja disana sebagai helper gudang. Baru siang ini saya berkesempatan melihat slip gajinya dan betapa terkejut saya ketika melihat nominal yang ada pada slip tersebut. Untuk 1 bulan ini total gaji yang didapat hanya 1.050.000 saja., Dan itu SUDAH termasuk uang makan, dan transport. Sementara UMK banyumas saat ini sudah jauh diatasnya pak..jam kerjanya dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, dan jam 4 sore sampai jam 9 malam. BPJS pun tidak ada pak, jadi tidak bisa mendapat bantuan pemerintah.,Saya mohon pak, agar perusahaan tersebut mendapatkan teguran supaya kedepan dapat memperbaiki gaji untuk kesejahteraan karyawannya..., Terimakasih

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Selesai

Senin, 31 Agustus 2020 - 09:14 WIB

Kabupaten Banyumas

1. Bahwa sangat disayangkan tidak menyebutkan nama/identitasperusahaan secara jelas serta identitas pengadu atau kalau orang lain tentunya menunjukkan surat kuasanya 2. Bahwa UMK Kab. Banyumas untuk tahun 2020 sebesar Rp.1.900.000 3. Bahwa ketentuan UMK 2020 sudah disosialisasikan pada bulan Desember 2019 dan disampaikan terhadap perusahaan yang merasa belum mampu untuk memamfaatkan penangguhan UMK 4. Bahwa sampai batas waktu penangguhan tidak ada satupun perusahaan di kab.banyumas mengajukan penangguhan yang dapat diartikan perusahaan siap membayar upah minimum sesuai UMK 2020 5. Bahwa pembinaan pengupahaan selalu dilakukan kepada perusahaan 6. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan dapat di kenai sangsi hukuman sebagai mana diatur dalam pasal 185 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 7. Demikian penjelasan kami 8. Untuk lebih jelasnya saudara dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Mediator Hubungan Industrial di Dinnakerkop UKM Kabupaten. Terimakasih

Verifikasi

Selasa, 08 September 2020 - 11:50 WIB

Kabupaten Banyumas

1. Bahwa sangat disayangkan tidak menyebutkan nama/identitasperusahaan secara jelas serta identitas pengadu atau kalau orang lain tentunya menunjukkan surat kuasanya 2. Bahwa UMK Kab. Banyumas untuk tahun 2020 sebesar Rp.1.900.000 3. Bahwa ketentuan UMK 2020 sudah disosialisasikan pada bulan Desember 2019 dan disampaikan terhadap perusahaan yang merasa belum mampu untuk memamfaatkan penangguhan UMK 4. Bahwa sampai batas waktu penangguhan tidak ada satupun perusahaan di kab.banyumas mengajukan penangguhan yang dapat diartikan perusahaan siap membayar upah minimum sesuai UMK 2020 5. Bahwa pembinaan pengupahaan selalu dilakukan kepada perusahaan 6. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan dapat di kenai sangsi hukuman sebagai mana diatur dalam pasal 185 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 7. Demikian penjelasan kami 8. Untuk lebih jelasnya saudara dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Mediator Hubungan Industrial di Dinnakerkop UKM Kabupaten. Terimakasih