Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85609322

Rincian Aduan

LGWP85609322

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
04 Jun 2020
0 ditandai
Assalamualaikum wrwb, pak ganjar . saya ingin mengadukan : perihal pembelian rumah subsidi di perumahan PUNSAE 1 terletak di desa kalongan , ungaratan timur . dengan pengembang PT. ACK ( agung citra khasastra .) pembelian dari oktober 2017 hingga sekarang tgl 4 juni 2020 blm juga akad kredit pak . sedangkan untuk DP dan biaya akad sudah kita bayarkan lunas . sedangkan berdasarkan info dari bank BTN konven saya sudah masuk ACC untuk pembiayaan rumah tersebut dengan lokasi BLOk D7 no 11 . atas nama Aditya Darmawan . mengingat sampai detik ini pembangunan blm juga diselesaikan oleh pengembang . dan selalu dijanjikan tanpa ada kepastian kapan rumah tersebut jadi dan bisa di laksanakan akad kredit nya . hampir seluruh nasabah/ konsumen yang mengambil di perumahan tersebut terkatung2 keadaan nya . tanpa ada kejelasan yang pasti dari pihak pengembang. di kantor pemasarana juga hanya ada satpam . tidakada yang mengurus aduan dari konsumen . terlalu lama pak kami menunggu , karena program perumahan subsidi tersebut harapan kami sebagai langkah awal untuk memperbaiki kehidupan . mohon kiranya pak ganjar bisa membantu kami pak yang sampai hari ini blm juga diberi kejelasan oleh pengembang . yang ketika ditanya melalui whats up selalu beralasan . dan hanya janji2 yang kami terima tanpa ada kejelasan terimakasih pak ganjar mohon dibantu njih pak . 🙏

Disposisi

Jumat, 05 Juni 2020 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 05 Juni 2020 - 13:43 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Jumat, 05 Juni 2020 - 13:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikumussalam wr.wb.
Bapak/Ibu setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas PU Kab. Semarang terkait dengan pembangunan perumahan yang terlambat informasinya  tetap dilakukan dan apabila diminta pengembalian uang muka pihak pengembang akan mengembalikannya mohon bisa berkoordinasi langsung dgn Dinas PU Kab. Semarang atau Disperkim Provinsi Jawa Tengah.
Mohon memberikan Nama dan Nomer telp agar kami bisa menghubungi panjenengan.
 Terima kasih

Selesai

Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:58 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikumussalam wr.wb.
Bapak/Ibu setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas PU Kab. Semarang terkait dengan pembangunan perumahan yang terlambat informasinya  tetap dilakukan dan apabila diminta pengembalian uang muka pihak pengembang akan mengembalikannya mohon bisa berkoordinasi langsung dgn Dinas PU Kab. Semarang atau Disperkim Provinsi Jawa Tengah.
Mohon memberikan Nama dan Nomer telp agar kami bisa menghubungi panjenengan.
 Terima kasih