Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85603026

Rincian Aduan

LGWP85603026

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
13 Feb 2021
0 ditandai
Dengan hormat Kpd kepala pimpinan Bansos Bahwa hari ini saya yang bernama pratika rusma pamingit bertempat tinggal banaran grogol sukoharjo mohon izin mau menyampaikan masalah perihal bansos PNM.saya sudah dari bulan 9 terima buku&atm; atas nama saya tanpa ada saya isi formulir buku atm sudah jadi,setelah berbulan2 saya nunggu pada hari rabu tgl 25januari 2020 saya beranikan diri kebank,setelah saya cek Nik saya tidak sesuai,tapi atas nama saya,kata pihak bank buku atm saya sita dulu bu sambil lapor ke PNM,setelah saya lapor ke PNM jawabannya kalau sudah kesalahan dari Nik itu sudah fatal&gak; bisa dicairkan,kalau dicairkan nanti bisa kean di komenkop. Saya tanyakan apa benar salah nik tidak bisa dibenerin,karena saya masih ada hak saya. Terima kasih atas waktunya mohon maaf apabila ada salah kata???????? Hormat kami Ttd Pratika rusma p

Disposisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:38 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

1. Perihal Bansos PNM, bisa menanyakan langsung kepada PNM setempat menjadi anggota PNM. 2. Bila yang dimaksud adalah Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Apakah pelaku usaha mikro Penerima BPUM mempunyai kewajiban (hutang pinjaman) di PNM? Bila ada dapat disampaikan pertimbangannya untuk bisa mencairkan BPUM. 3. Persyaratan penerima BPUM, salah satunya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan melampirkan eKTP. Nama penerima harus sama dengan yang tertera di eKTP. 4. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.

Progress

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:39 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

1. Perihal Bansos PNM, bisa menanyakan langsung kepada PNM setempat menjadi anggota PNM. 2. Bila yang dimaksud adalah Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Apakah pelaku usaha mikro Penerima BPUM mempunyai kewajiban (hutang pinjaman) di PNM? Bila ada dapat disampaikan pertimbangannya untuk bisa mencairkan BPUM. 3. Persyaratan penerima BPUM, salah satunya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan melampirkan eKTP. Nama penerima harus sama dengan yang tertera di eKTP. 4. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.

Selesai

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:39 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

1. Perihal Bansos PNM, bisa menanyakan langsung kepada PNM setempat menjadi anggota PNM. 2. Bila yang dimaksud adalah Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Apakah pelaku usaha mikro Penerima BPUM mempunyai kewajiban (hutang pinjaman) di PNM? Bila ada dapat disampaikan pertimbangannya untuk bisa mencairkan BPUM. 3. Persyaratan penerima BPUM, salah satunya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan melampirkan eKTP. Nama penerima harus sama dengan yang tertera di eKTP. 4. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.