Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85528073

Rincian Aduan

LGWP85528073

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
25 Mar 2020
0 ditandai
Asalamualaikum pak..mau usul pak kenapa di desa aku yang dapat bantuan panga langsungsebagian warga yang mampu..pkh juga sama..apa lagi seja ada wabah corona hampir tepat setiap bulan dapan bantuan..warga yang benar benar membutuh kan hanya bisA nya melihat didak merasakan bantuan dari pemerintah..gimana sih pak cara mengajukan bantuan? ..klo tanya lewan pemerintahan desa jawBan nya..kami cuma mengirim data kang yang milih dari pusat..sedangkan semua warga di data..mau miskin atau kalangan menengah

Disposisi

Rabu, 25 Maret 2020 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 30 Maret 2020 - 09:40 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, PKH ini sebenarnya yg berwenang mengajukan adalah desa/kelurahan ke dinsos kab/kota. jika desa/kelurhan tidak mengusulkan ya tidak akan ada perubahan. sedangkan pencoretan PKH adalah melalui graduasi atau ybs harus mendeklarasikan diri mengundurkan diri sebagai penerima bantuan. Cara mengajukannya melalui musyawarah desa/klurahan mengumpulkan perwakilan warga, pendamping desa, TKSK, pendamping PKH, TNI dan POLRI menentukan siapa saja yg berhak lalu melalui dinsos kab/kota dikirim ke kemensos.

Progress

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:22 WIB

DINAS SOSIAL

Selesai

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:23 WIB

DINAS SOSIAL