Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85518027
Rincian Aduan
LGWP85518027
Selesai
Public
Bapak Gubernur yang Terhormat, pengalaman saya perpanjang pajak kendaraan bermotor di Samsat Kab. Pemalang sungguh memuaskan pelayanannya tp begitu saya mau pulang di depan gerbang kantor ada petugas parkir (sekelompok orang tanpa seragam) memungut uang parkiran. Jumlahnya tidak seberapa cuma Rp.2.000 utk kendaraan roda 4. Yg saya heran, pada saat ngurus pajak kan dikasih sticker parkir berlangganan dari pemda dan kita bayar retribusinya tp knp ini parkir di halaman kantor pemerintah masih dipungut uang parkir. Saya yakin kondisi ini diketahui oleh pegawai di kantor samsat tp knp seolah dibiarkan begitu saja. Mohon tindakan dari pak Gubernur Jawa Tengah. Maturnembahnuwun........
Disposisi
Kamis, 26 Februari 2015 - 07:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 26 Februari 2015 - 18:10 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 26 Februari 2015 - 18:32 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Menanggapi aduan dari Bapak. Slamet Hidayat, bahwasanya stiker parkir berlangganan dari Pemda Kab. Pemalang sudah tidak berlaku sejak awal tahun 2015 berdasarkan Perda Kabupaten Pemalang No 6 Tahun 2014 tanggal 17 Desember 2014, sedangkan mengenai pungutan uang parkir di SAMSAT Pemalang adalah upaya pemberdayaan Aset Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014. Kami haturkan terimakasih kepada Bapak Slamet Hidayat yang telah membayar parkir Mobil sebesar Rp. 2000,- hal ini sudah sesuai ketentuan, perlu kami jelaskan pula bahwa parkir di SAMSAT Pemalang dikelola Masyarakat dengan membayar retribusi satu tahun yang disetor ke Kas Daerah sehingga menjadi PAD Provinsi Jawa Tengah. Apabila ada yang memungut karcis berlangganan mohon informasikan kepada Ka. UP3AD Kab. Pemalang ke no HP. 08886603534