Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85448557
Rincian Aduan
LGWP85448557
Disposisi
Senin, 16 Mei 2016 - 06:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Mei 2016 - 08:07 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 16 Mei 2016 - 09:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Untuk peningkatan dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi, pemrakarsa ijin harus melakukan kegiatan eksplorasi yang hasilnya dituangkan dalam bentuk 5 (lima) dokumen teknis yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa, yaitu dokumen Rencana Keja Anggaranan Biaya Eksplorasi, Laporan Akhir Eksplorasi, Studi Kelayakan, Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang.
2. Balai ESDM Wilayah Solo baik secara institusi maupun staf (perseorangan) tidak pernah mengarahkan pemohon ijin kepada pihak tertentu / konsultan dalam pembuatan dokumen teknis.
3. Setiap permohonan persetujuan dokumen teknis dilaksanakan paparan terlebih dahulu untuk di lakukan kajian dan evaluasi teknis terhadap dokumen tersebut. Persetujuan akan diberikan setelah diserahkan dokumen yang telah di revisi (diperbaiki) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Semua proses persetujuan dokumen teknis tersebut tidak ditarik biaya.