Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85448557
KABUPATEN MAGELANG, 16 May 2016
YTH PAK GANJAR GUBERNUR REFORMASI YANG SAYA BANGGAKAN...Pak Gub, sudah banyak pengaduan masyarakat tentaang buruknya pananganan masalah ijin galian Gol c, tetapi sampai ssekarang praktek mafia tetap jalan. Saya heran ijin di wilayah surakarta sangat buruk, penuh permainan orang dalam di kantor esdm solo. Telah banyak ijin belum jadi tapi duit sudah habis. Tapi lain pihak banyak juga ijin sudah jadi tetapi trnyata itu bagi yang kompromi dengan birokrasi. Dari dokumen, peta itu yg ngerjakan bagian dari org kantor solo pak gub..lalu sampai kapan ini akan berlangsung kalau manusianya ya itu itu saja yang ngurusin. Saya disuruh paparan tapi yang lewat konsultan yg ditujuk kantor tidak perlu paparan. SAratnya aneh aneh dan jelas mempersulit kami yg tidak punya uang untuk bikinkan dokumen ke mereka. Coba bapak bentuk tim investigasi pak, tanya pelaku usaha penambnagn yg ngajukan iup dari klaten boyolali sragen magelang, sampai kapan pak seperti saya yang modal mepet diperhatikan secara adil. Ada pernyataan di koran kalau syarat lengkap maka ijin bis a cepat, itu omong kosong pak karena yang cepat itu bg yang mau kompromi bayar dan taunya beres. tolong kami pak gub, di klaten magelang hbs nya bisa ratusn juta..tolon kami pak gubernur supaya kami bisa ikut bekerja dengan aman. terima kasih..
Disposisi
Senin, 16 Mei 2016 - 06:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Mei 2016 - 08:07 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 16 Mei 2016 - 09:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Untuk peningkatan dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi, pemrakarsa ijin harus melakukan kegiatan eksplorasi yang hasilnya dituangkan dalam bentuk 5 (lima) dokumen teknis yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa, yaitu dokumen Rencana Keja Anggaranan Biaya Eksplorasi, Laporan Akhir Eksplorasi, Studi Kelayakan, Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang.
2. Balai ESDM Wilayah Solo baik secara institusi maupun staf (perseorangan) tidak pernah mengarahkan pemohon ijin kepada pihak tertentu / konsultan dalam pembuatan dokumen teknis.
3. Setiap permohonan persetujuan dokumen teknis dilaksanakan paparan terlebih dahulu untuk di lakukan kajian dan evaluasi teknis terhadap dokumen tersebut. Persetujuan akan diberikan setelah diserahkan dokumen yang telah di revisi (diperbaiki) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Semua proses persetujuan dokumen teknis tersebut tidak ditarik biaya.