Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85128352
Rincian Aduan
LGWP85128352
Selesai
Public
mohon ijin pak
Melalui video ini ijinkan saya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di desa saya di keluruahan keyongan. Aspirasi ini mengenai harapan besar kami terhadap Bupati terpilih Ibu Sri Sumarni. video tersebut di ambil ketika dalam proses pencomblosan kemarin tanggal 9 desember 2020. saya menceritakan bagaimana sisi lain dibalik para pendukung Ibu Sri Sumarni yang rela menempuh jalan yang tidak bagus agar Ibu Sri Sumarni terpilih. Besar harapan kami video tersebut ibu lihat dan di tindak lanjuti. Mohon maaf jika ada kesalahan bicara atau hal apapun yang kurang berkenan di dalam video tersebut saya minta maaf. Video tersebut saya buat dengan sebenar – benarnya. Terimkasih
https://youtu.be/947dcGQooso
Topik
Disposisi
Sabtu, 12 Desember 2020 - 15:32 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 14 Desember 2020 - 08:07 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 14 Desember 2020 - 08:11 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koorinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 14 Desember 2020 - 08:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan.
Menanggapi aduan dari Sdr. Sriyono Ali Maskhuri dan klarifikasi ke lapangan dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Sdr. Sriyono Ali Maskhuri sengaja membuat You Tube pada saat Hari Pilkada 9 Desember 2020, dengan semangat berharap kemenangan Paslon Sri-Bambang, dengan tujuan agar dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan Desa Keyongan. 2. Sdr. Sriyono Ali Maskhuri mengakui dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Grobogan yang sudah luar biasa dalam membangun infrastruktur / akses jalan Keyongan Kradenan sehingga sangat membantu masyarakat keyongan.. 3. Sdr. Sriyono Ali Maskhuri menyatakan tidak ada maksud lain, kecuali berharap dapat dibantu dalam pembangunan jalan di desa Keyongan. Dan mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Ibu Sri Sumarni sebagai Bupati Grobogan untuk periode ke 2. 4. Jalan yang di adukan adalah statusnya jalan desa. Jalan tersebut menghubungkan ke Kabupaten Sragen. 5. Perlu kami sampaikan bahwa karena jalan tersebut merupakan jalan desa, maka kewenangan pembangunannya menjadi tanggungjawab pemerintah desa. Namun karena Desa Keyongan PADnya rendah dan sangat tergantung Dana Desa bersumber dari APBN maka belum dapat melaksanakan pembangunan ruas jalan dimaksud. 6. Saran dan masukan Saudara sebagai pertimbangan dalam usulan prioritas pembangunan di desa Keyongan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan. Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.