Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85113456

Rincian Aduan

LGWP85113456

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
17 Nov 2019
0 ditandai
Asalamualaikum wr.wb.Pak maaf saya mohon ya dana desa,bantuan yang dari pemerintah untuk orang yg tdk mampu dicek lagi sama orang jujur soalnya banyak yg gk tepat sasaran dan dana desa dikorupsi sama lurah setempat.tolong ya pak didesa kami dihimbau yg benar makasih bnyak

Disposisi

Senin, 18 November 2019 - 07:01 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Selanjutnya berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan  bahwa Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan RPD  dan tidak ada korupsi oleh Kepala Desa setempat. Terkait dengan pengawasan maka telah ada aparat pemeriksa yang berhak untuk melaksanakan pengawasan yaitu Inspektorat Kabupaten Grobogan. Terimakasih.

Selesai

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:19 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Selanjutnya berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan  bahwa Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan RPD  dan tidak ada korupsi oleh Kepala Desa setempat. Terkait dengan pengawasan maka telah ada aparat pemeriksa yang berhak untuk melaksanakan pengawasan yaitu Inspektorat Kabupaten Grobogan. Terimakasih.