Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85079116

Rincian Aduan

LGWP85079116

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
08 Nov 2021
0 ditandai
Mohon maaf pak ganjar ijin menganggu dan mau bertanya untuk pengaturan perangkat desa itu apa benar di tentukan kepala desa soalnya di desa saya tepatnya di demak kec. Dempet itu kok ada soal sogok menyogok untuk jadi perangkat desa dan yang masalahnya perangkat masih aktif dan mau di lepas jabatan dan di ganti baru. Mohon keterangannya ???? menganggu atas waktunya. Dan mohon bantuannya Matur suwun

Disposisi

Senin, 08 November 2021 - 08:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 08 November 2021 - 11:02 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Senin, 08 November 2021 - 11:03 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Selasa, 09 November 2021 - 05:31 WIB

Kabupaten Demak

Yth Sdr. Moh Ainun Najib

Proses Pengisian perangkat Desa sepenuhya menjadi kewenangan desa dalam hal ini adalah Tim pengisian yang dibentuk dengan keputusan kepala desa, dimana Tim pengisian bekerjasama dengan pihak ketiga (perguruan tinggi)  dalam seleksi perangkat desa yang meliputi tes kemampuan dasar dengan CAT,  praktek komputer dan wawancara.  Dari hasil seleksi ini akan didapatkan rangking masing-masing calon perangkat desa untuk dilaporkan tim pengisian kepada kepala desa.  Kepala desa melakukan pengangkatan perangkat desa berdasarkan hasil seleksi tersebut melalui keputusan kepala desa.