Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84987405
Rincian Aduan
LGWP84987405
Selesai
Public
Bapak Gubernur yang terhormat, Terkait dengan pemberiaan TPP yang diberikan kepada para PNS di jajaran Pemprov Jateng, kami selaku pegawai kontrak salah satu Dinas yang ada di jajaran Pemprov Jateng ingin agar kiranya TPP juga diberikan kepada pegawai kontrak, mengingat kinerja kami juga tidak kalah dengan PNS bahkan sebagian dari kami mengerjakan tugas yang seharusnya diberikan kepada PNS, sedangkan PNS yang bersangkutan malah ongkang-ongkang kaki karena memang tidak mampu dan tidak bisa mengerjakannya, apakah sudah adil apabila TPP juga diberikan kepada pegawai yang demikian tersebut diatas, terima kasih
Disposisi
Sabtu, 11 Februari 2017 - 07:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2017 - 09:33 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kami teruskan ke yang menangani njih
Selesai
Senin, 13 Februari 2017 - 09:41 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Sebagaimana Permendagri No .13 Tahun 2006 Pasal 39 Ayat 1 disebutkan Bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Jadi untuk CPNS aja tidak mendapatkan, apalagi tenaga Komtrak atao Honorer...
Demikian tetap Semangat !!!!