Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84987405

Rincian Aduan

LGWP84987405

Selesai Public
10 Feb 2017
0 ditandai
Bapak Gubernur yang terhormat, Terkait dengan pemberiaan TPP yang diberikan kepada para PNS di jajaran Pemprov Jateng, kami selaku pegawai kontrak salah satu Dinas yang ada di jajaran Pemprov Jateng ingin agar kiranya TPP juga diberikan kepada pegawai kontrak, mengingat kinerja kami juga tidak kalah dengan PNS bahkan sebagian dari kami mengerjakan tugas yang seharusnya diberikan kepada PNS, sedangkan PNS yang bersangkutan malah ongkang-ongkang kaki karena memang tidak mampu dan tidak bisa mengerjakannya, apakah sudah adil apabila TPP juga diberikan kepada pegawai yang demikian tersebut diatas, terima kasih

Disposisi

Sabtu, 11 Februari 2017 - 07:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 13 Februari 2017 - 09:33 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kami teruskan ke yang menangani njih

Selesai

Senin, 13 Februari 2017 - 09:41 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Sebagaimana Permendagri No .13 Tahun 2006 Pasal 39 Ayat 1 disebutkan Bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Jadi untuk CPNS aja tidak mendapatkan, apalagi tenaga Komtrak atao Honorer...   Demikian tetap Semangat !!!!