Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84981803
Rincian Aduan
LGWP84981803
Selesai
Public
pak gubenur, apakah sampai saat ini untuk pengurusan STNK, BPKB, Plat nomer masih harus menunggu 6bln-1th? pada prakteknya oknum di samsat boyolali berkata demikian, tapi jika ingin cepat jadi. untuk STNK ada tambahan 200rb, kalo PLAT Nomer 100rb. dan fakta di lapangan memang demikian. mohon dituntaskan masalah penting di samsat ini. BERSIHKAN OKNUMNYA.. LANCARKAN birokrasinya...
Disposisi
Sabtu, 12 Juli 2014 - 05:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 14 Juli 2014 - 08:18 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima Kasih atas laporan Saudara.. akan segera kami koordinasikan dengan pihak terkait.
Selesai
Senin, 14 Juli 2014 - 15:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Menindaklanjuti aduan Saudara terkait adanya biaya tambahan untuk percepatan pembuatan STNK sebesar Rp. 200.000,- dan plat nomor sebesar Rp. 100.000,- bersama ini kami sampaikan bahwa penerbitan STNK, BPKB, dan Plat Nomor merupakan kewenangan Kepolisian. Setelah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada tambahan pungutan sebagaimana dimaksud diatas guna mempercepat penerbitan STNK, BPKB, dan Plat Nomor. Namun demikian, kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang Saudara berikan, untuk selanjutnya akan menjadi masukan bagi pihak Kepolisian agar melakukan pengawasan lebih lanjut.