Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84981803

Rincian Aduan

LGWP84981803

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
11 Jul 2014
0 ditandai
pak gubenur, apakah sampai saat ini untuk pengurusan STNK, BPKB, Plat nomer masih harus menunggu 6bln-1th? pada prakteknya oknum di samsat boyolali berkata demikian, tapi jika ingin cepat jadi. untuk STNK ada tambahan 200rb, kalo PLAT Nomer 100rb. dan fakta di lapangan memang demikian. mohon dituntaskan masalah penting di samsat ini. BERSIHKAN OKNUMNYA.. LANCARKAN birokrasinya...

Disposisi

Sabtu, 12 Juli 2014 - 05:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 14 Juli 2014 - 08:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima Kasih atas laporan Saudara.. akan segera kami koordinasikan dengan pihak terkait.

Selesai

Senin, 14 Juli 2014 - 15:25 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Menindaklanjuti aduan Saudara terkait adanya biaya tambahan untuk percepatan pembuatan STNK sebesar Rp. 200.000,- dan plat nomor sebesar Rp. 100.000,- bersama ini kami sampaikan bahwa penerbitan STNK, BPKB, dan Plat Nomor merupakan kewenangan Kepolisian. Setelah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada tambahan pungutan sebagaimana dimaksud diatas guna mempercepat penerbitan STNK, BPKB, dan Plat Nomor. Namun demikian, kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang Saudara berikan, untuk selanjutnya akan menjadi masukan bagi pihak Kepolisian agar melakukan pengawasan lebih lanjut.