Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84892061
Rincian Aduan
LGWP84892061
Disposisi
Public
asalamualaikum bapak Gubernur saya adalah perangkat desa jipang kecamatan cepu kabupaten blora,bahwa di desa kami ada sebuah progran dari PNPM (PLPBK) dan sebagian dari kegiatan fisiknya direncanakan akan menggunakan sebagian dari tanah bengkok yang menjadi haknya perangkat desa,apakah hal yang demikian dibenarkan oleh undang-undang?soalnya sebagian perangkat tidak menyetujui hal itu dikarenakan berkaitan dengan hak perangkat desa,mohon penjelasan secara terperinci karena di desa kami sudah terjadi konflik mengenai program tersebut,atas jawabanya kami sampaikan terimakasih.
Disposisi
Minggu, 02 November 2014 - 05:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM